Pelaku pungli setelah diamankan di Polsek Percut Sei Tuan (Dok: Humas Polsek Percut Sei Tuan)
MEDANHEADLINES.COM, Percut – Tim Anti Bandit (Tekab) Polsek Percut Sei Tuan meringkus satu dari dua pelaku pungutan liar (Pungli) di Jalan Mandala By Pass, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung. Aksi pelaku, M Sangkupan Lubis (26) dan temannya yang masih buron pada Sabtu (6/6), sempat viral di media sosial (Medsos).
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Aris Wibowo SIK, MH mengatakan, penangkapan terhadap warga Jalan Bersama Gang Tengah, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, itu berdasarkan laporan dari korban, Kuik Tie (50) melalui aplikasi Polisi Kita.
“Pelaku datang dan meminta uang ke rumah korban yang sekaligus tempat usaha di Jalan Mandala By Pass, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung. Karena tidak diberi, pelaku melempar rumah korban menggunakan batu,” kata Aris kepada medanheadlines.com, Selasa (9/6).
Begitu menerima laporan, lanjut Aris, Tekab Polsek Percut Sei Tuan langsung meluncur ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan dan mengambil keterangan korban. Berdasarkan rekaman video, wajah dan identitas para pelaku dapat diketahui.
Tepatnya Senin (8/6) sekira pukul 13.30 WIB, M Sangkupan Lubis diketahui sedang berada di Jalan Bersama, Kelurahan Bandar Selamat, Medan Tembung. Personel kemudian menuju lokasi. Setibanya di sana, pelaku yang melihat petugas melarikan diri sembari membuang satu buah gunting warna hitam.
“Berkat kesigapan personel, pelaku dapat ditangkap tak jauh dari lokasi awal. Dari saku celananya didapati satu bungkus plastik klip berisi sabu dan uang tunai sebesar Rp6 ribu,” ujar Aris.
“Akibat perbuatannya, M Sangkupan disangkakan Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” jelas Aris. (Afd/Rha)












