Dwi Sasono saat memberikan keterangan.
MEDANHEADLINES.COM – Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap aktor Dwi Sasono karena penyalahgunaan narkoba jenis ganja pada pekan lalu. Suami dari penyanyi Widi Mulia itu diciduk petugas dari kediamannya di daerah Pondok Labu.
“Sejak 26 Mei kemarin sekira pukul 20.00 WIB, kami menangkap publik figur berinisial DS dari kediamannya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam rilis di Mapolres Jakarta Selatan, Senin (1/6) seperti dikutip dari suara.com.
Terkait penangkapan tersebut, kata Yusri, tim kuasa hukum Dwi Sasono sudah melayangkan surat asesmen untuk rehabilitasi dan pengajuannya telah diterima pihaknya.
“Sampai dengan hari ini memang ada pengajuan dari tim pengacara tersangka (Dwi Sasono) untuk mengajukan rehabilitasi atau asesmen. Surat pengajuan sudah kami terima,” kata Yusri.
Akan tetapi, lanjut Yusri, pihaknya sendiri masih menunggu keputusan dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan soal administrasinya. Jika hal itu sudah disetujui, maka polisi bakal merehabilitasi Dwi Sasono.
“Kami masih menunggu hasil dari BNNK Jakarta selatan. Kalau disetujui untuk asesmen, kita lakukan asesmen terhadap yang bersangkutan. Semoga satu sampai dua hari ini, ada hasilnya,” ucap Yusri dikutip dari suara.com sindikasi medanheadlines.com.
Untuk diketahui, penangkapan Dwi Sasono bermula dari adanya laporan masyarakat terkait peredaran ganja oleh seseorang berinisial C. Sewaktu digerebek, Dwi baru saja menerima ganja dari tersangka C yang kini masih dalam pengejaran polisi. Saat digeledah, petugas mendapati 16 gram daun ganja siap pakai yang disimpan Dwi di atas lemarinya. Kepada polisi, dia mengaku ganja tersebut diperolehnya dari tersangka C.
Akibat perbuatannya, Dwi Sasono ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (Rha/suara.com)