MEDANHEADLINES.COM, Medan – Personil Brimob Polda Sumut berhasil meringkus 3 Pelaku pencurian bermotor dan seorang penadah, Jumat (20/5)
Dari tangan tersangka, Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain handphone, kunci T, alat hisap sabu (bong), paket narkotika jenis sabu hingga beberapa unit sepeda motor.
Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Sumut Kombes Pol Abu Bakar Tertusi melalui Lakhar Kasi Intel Kompol Heriyono menyampaikan, keempat pelaku tersebut masing-masing berinisal MTP (26) yang berperan sebagai joki sekaligus pemetik, AM (25) yang berperan sebagai pemetik.
Kemudian AS (25) berperan sebagai joki, serta NI (19) yang berperan sebagai penadah.
“Keempat diamankan dari lokasi terpisah di kediaman masing-masing,” ungkapnya kepada wartawan, Sabtu (30/5/2020).
Heriyono menjelaskan, penangkapan ini bermula setelah personil Brimob yaitu Briptu Aldyan kehilangan sepeda motornya. setelah melakukan penyelidikan akhirnya pelaku berhasil teridentifikasi.
Selanjutnya, setelah petugas mencari lokasi keberadaan pelaku yang bernama teguh dan langsung diamankan dari rumahnya di Pondok Mencirim, Kutalimbaru, pada Jumat (29/5/2020) pukul 06.00 WIB WIB.
“Saat dilakukan interogasi diperoleh keterangan bahwa pelaku mengakui perbuatannya bersama dengan pelaku bernama Aris,” jelasnya.
Dari keterangan ini, lanjut Heriyono, pihaknya langsung bergerak ke rumah Aris lalu meringkusnya bersama pelaku lainnya bernama Andre. Atas keterangan Teguh, Andre juga merupakan temannya dalam melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor lainnya.
“Dari penangkapan ini, kemudian kembali dilakukan pengembangan,” terangnya.
Heriyono mengatakan, pihaknya lalu mengamankan tersangka bernama Ihsan yang berperan sebagai penadah. Saat diinterogasi, Ishan mengaku bahwa sepeda motor milik Briptu Aldyan sudah dijualnya kepada seseorang berinisial R.
“Saat ini terhadap pembeli sepeda motor tersebut masih dilakukan pencarian,” sebutnya.
Selain itu, dari interogasi yang telah dilakukan, diketahui bahwa komplotan Teguh ini telah 11 kali melakukan aksi pencurian sepeda motor. Sebanyak 2 kali dilakukannya bersama Andre dan 9 kali bersama Aris.
Adapun lokasi kejahatan yang dilakukan mereka antara lain, di Indomaret dan Alfamidi Jalan Jamin Ginting sekitar bulan April tahun 2020 berupa sepeda motor Honda Beat 2019 yang masing-masing di jual kepada Ihsan sebesar Rp3,8 juta. Kemudian di toko ikan Simpang Lampu Merah Jalan Pasar 8 sekitar bulan Mei tahun 2020 berupa Honda Vario yang di jual kepada Ihsan sebesar Rp4 juta.
Selanjutnya di Alfamidi Jalan Setia Budi sekitar bulan April tahun 2020, berupa Honda Beat 2016 yang di jual kepada Ihsan sebesar Rp3 juta. Lalu di pinggir Jalan Setia Budi dekat toko baju mereka mencuri sepeda motor Honda Beat 2017-2018 yang juga dijual kepada Ihsan sebesar Rp3,5 juta.
Selanjutnya, di dekat papan bunga Jalan Setia Budi berupa Honda Beat Digital yang dijual kepada Ihsan sebesar Rp3,5 juta. Di dekat tukang ikan Jalan Setia Budi berupa Honda Scoopy 2014 di jual kepada Ihsan sebesar Rp2,4 juta.
Berikutnya, di pajak Setia Budi dekat toko jam berupa Honda Beat yang di jual kepada Ihsan sebesar Rp3 juta. Di Jalan Titi Bobrok Alfamidi berupa Honda Beat Digital yang di jual kepada Ihsan sebesar Rp3,8 juta.
Lalu, di Alfamidi Jalan Setia Budi depan galon pada bulan Mei tahun 2020 di curi sepeda motor Honda Vario 2018 milik Briptu Aldyan Telaumbanua yang di jual kepada Ihsan sebesar Rp4 juta. Terakhir di Indomaret Gaperta pada bulan Mei tahun 2020 di curi sepeda motor Honda Beat Digital yang di jual kepada Ihsan sebesar Rp3,7 juta.
“Dari keterangan mereka juga diketahui bahwa sebelum beraksi mereka terlebih dahulu diberikan uang jalan oleh Ihsan sebesar Rp300 ribu dan diberikan kendaraan sepeda motor oleh R. Saat ini keempatnya sudah diserahkan ke Polrestabes Medan untuk dilakukan proses lanjut,” pungkasnya. (red)