Sumut  

Antisipasi Penyebaran Covid-19, Bandara Kualanamu Keluarkan Prosedur Baru

Thermoscener di KNIA

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Pihak Bandar Udara Internasional Kualanamu mengeluarkan Prosedur baru keberangkatan penumpang pesawat guna mengatasi wabah COVID-19

Executive General Manajer Kantor Cabang PT Angkasa Pura II (Persero) Bandara Kualanamu Djodi Prasetyo menjelaskan, penumpang hanya diperbolehkan melakukan perjalanan dengan syarat-syarat yang wajib dipenuhi seperti yang tercantum pada Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Virus Corona yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

“Penerbangan niaga berjadwal rute domestik kembali diperbolehkan beroperasi mengangkut penumpang sejak 7 Mei 2020,” Ungkapnya dalam keterangan tertulisnya

Prosedur baru ini, Jelasnya, Aka dijalankan secara ketat dengan tahapan yang detail, di antaranya calon penumpang sudah harus hadir di bandara 3-4 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Selain itu, Di Terminal Keberangkatan ada Posko Pengendalian Percepatan Penanganan COVID-19 yang menjadi bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona atau Covid-19.

Calon penumpang juga harus menunjukkan berkas kelengkapan perjalanan seperti tiket penerbangan, identitas diri, surat keterangan bebas Covid-19, surat keterangn perjalanan, dan berkas lain yang wajib dipenuhi sesuai SE Nomor 4 Tahun 2020.

” Calon penumpang juga wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (Health Alert Card/HAC) dan formulir penyelidikan epidemiologi yang disediakan personel KKP,” Jelasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.