MEDANHEADLINES.COM, Medan – Polrestabes Medan dan Polsek jajaran menangkap puluhan orang pengemudi motor yang nekat berkonvoi ditengah Pendemi virus Covid-19
Tidak hanya itu, Polisi juga mengamankan sebanyak 23 unit sepeda motor dan satu mobil yang digunakan dalam konvoi tersebut
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, operasi penindakan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang masuk ke pihaknya. Dalam laporan tersebut disampaikan bahwa ada beberapa kelompok pengemudi motor yang berkonvoi di jalan.
“Petugas kemudian menuju lokasi dan melakukan penindakan. Hasilnya, 20 pemuda berikut 23 unit motor dan satu mobil berhasil diamankan,” kata Irsan kepada wartawan di Mapolrestabes Medan Jalan HM Said, Medan Perjuangan, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (6/4).
Untuk prosesnya, lanjut Irsan, 20 pemuda yang diamankan hanya dilakukan pembinaan dan selanjutnya akan dikembalikan kepada pihak keluarga. Sedangkan untuk sepeda motor akan tetap diamankan di markas komando sampai masa tanggap COVID-19 dinyatakan selesai.
Menurut Irsan, langkah tegas ini dilakukan agar memberi efek jera terhadap siapa saja baik elemen masyarakat, kelompok pemuda atau anak motor yang tidak mendukung imbauan pemerintah dalam memutus penyebaran COVID-19 ini. Jadi, masyarakat diminta untuk turut mendukung kebijakan yang dibuat pemerintah agar tetap berada di rumah.
“Kedepannya Kami akan lebih tegas lagi menindak kelompok pemuda atau geng motor yang konvoi hanya demi kepentingan kelompoknya. Sayangi diri, orang sekitar dan lingkungan agar terhindar dari penyebaran COVID-19,” ujarnya.
Irsan menjelaskan, kendaraan dan pengemudi diamankan dari beberapa lokasi di wilayah hukum Polrestabes Medan. Diantaranya, 3 sepeda motor dan 3 orang di amankan dari wilayah Polsek Medan Kota, 5 sepeda motor hasil razia dari Polsek Sunggal.
Berikutnya, 1 sepeda motor dari Polsek Medan Baru, 5 unit sepeda motor dan 5 orang dari Polsek Helvetia, 7 unit sepeda motor dan 5 orang diamankan dari Polsek Medan Barat dan 2 orang beserta 2 unit sepeda motor dari Polsek Percut Seituan.
Irsan mengimbau, selama masa tanggap COVID-19, dengan adanya aturan dan kebijakan pemerintah untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), agar masyarakat Kota Medan tak melakukan aktivitas yang tidak penting.
Selain itu, Polrestabes Medan akan tetap konsisten melakukan penindakan terhadap kejahatan jalanan yaitu tindak pidana 3C (Curat, Curas dan Curanmor), yang termasuk di dalamnya terkait dengan aktivitas geng motor terutama selama masa tanggap Covid-19.
“Apabila tidak ada tindak pidana, orang yang diamankan akan dilakukan pembinaan dan kemudian dikembalikan ke pihak keluarga,” pungkas Irsan. (afd)