MEDANHEADLINES.COM, Tapanuli Tengah – Menindaklanjuti kebijakan Menteri Hukum dan HAM, Lapas Klas II A Sibolga, Sumatera Utara membebaskan 250 Warga binaannya.
Kalapas Klas IIA Sibolga, Surianto menerangkan, pembebasan bersyarat yang diberikan kepada WBP itu adalah bersifat asimilasi.
Warga binaan yang dibebaskan diharapkan agar berada di rumah sembari menunggu Surat Keterangan Pembebasan Bersyarat (SKPB)
“Ada surat keterangan bebas, ini asimilasi, sembari menunggu SKPB, menunggu itu biasanya di Lapas, tapi karena covid-19 jadi menunggu di rumah,” kata Surianto kepada wartawan, Jumat (3/4).
Surianto menyebut, wargabinaan yang dibebaskan harus tetap menjalani wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas).
“Tetap lapor, tapi karena situasi begini bisa dengan video call, tadi orang bapas juga ada,” katanya.
Dikatakan Surianto, jumlah keseluruhan warga binaan yang mendapat asimilasi sebanyak 150 an orang. Pembebasan dilakukan secara bertahap sejak kemarin, Kamis (2/4).
“Pagi ini realisaii 136 warga binaan, kemarin 36, pagi dan sore 17 orang, yang (warga binaan) anak ada 3 orang,” rinci Surianto.
Surianto menerangkan, warga binaan yang bebas itu dari berbagai kasus yang menjalani masa hukuman di Lapas. Kecuali kasus korupsi.
“Hampir semua kasus, selain PP 99,” ujarnya.
Surianto menjelaskan, dengan dibebaskannya 250 an warga binaan tersebut, jumlah penghuni di Lapas tersebut saat ini sekitar 1000 an orang.
“Kapasitas 330, tetap over kapasitas,” jelasnya.
Salah seorang WBP, Liston Hasibuan mengungkapkan kegembiraannya atas pembebasan bersyarat yang ia terima. Dia juga mengapresiasi atas kebijakan Kemenkumham itu.
“Sudah pasti kita bahagia, kita mengapreasiasi keputusan menteri ini, negara merasakan bagaimana kapasitas di lapas, dan ini mengantisipasi tidak menyebar covid-19 di lapas,” kata Liston Hasibuan.
Liston mengaku, setelah pembebasan ini langsung pulang ke rumah untuk menjalankan aturan pembebasan itu.
“Kami napi akan melanjutkan hukuman di rumah, kami sebagai napi, pasti akan melaksanakan,” Pungkasnya. (hen)