MEDANHEADLINES.COM, Medan – Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin memimpin pemusnahan barang bukti Narkoba berupa 53,91 kg sabu-sabu, 323 gram ganja dan 49.847 butir pil ekstasi, Jumat (3/4)
Dalam pemusnahan yang dilakukan di halaman direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara itu Kapolda didamping Waka Polda Sumut Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, Dir Res Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Robert Da Costa, dan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.
” Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara direbus dalam air mendidih serta sebagian lagi dengan cara dibakar,” Ungkapnya.
Kapolda menjelaskan, Barang bukti narkotika yang dimusnahkan ini berasal dari 79 tersangka dalam 58 kasus narkoba yang ditangkap dalam kurun waktu beberapa bulan yang lalu.
“Dua tersangka dinyatakan meninggal dunia setalah ditembak mati karena berusaha melawan,” katanya.
Martuani menegaskan, Dengan pemusnahan ini pihak kepolisian telah menyelamatkan nyawa generasi muda sebanyak 912.050 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
“Pemusnahan ini sebagai bentuk tindak tegas Polda Sumut dalam memberantas narkotika di Wilayah Sumatera Utara,” tegasnya. (red)