Saksi jadi ODP COVID-19, Sidang Dzulmi Eldin Ditunda

sidang perdana Eldin

 

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Sidang kasus suap yang melibatkan Wali Kota Nonaktif Medan Tengku Dzulmi Eldin yang digelar di Pengadilan Negeri Medan mengalami Penundaan, Kamis (26/3)

Sebelumnya, Sidang memang sempat dibuka namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) , Siswandono  meminta sidang ditunda lantaran Jaksa mengaku saksi yang akan dihadirkan sedang dalam masa isolasi mandiri karena berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) COVID-19.

“Ada 8 atau 9 saksi yang kami rencanakan hadir hari ini. Tapi kemudian tak dapat hadir semuanya masa karantina (isolasi) mandiri karena ODP Covid-19,” katanya.

Jaksa dari KPK tidak menyebut nama-nama saksi yang akan dihadirkan. Sementara Kuasa Hukum Eldin Junaidi juga berharap pertimbangan majelis hakim.

“Kami sebenarnya ingin sidang ini berjalan, tapi situasi virus corona ini, membuat kita bertaruh nyawa. Serba salah,” ujarnya.

Junaidi pun mengaku sudah menerima informasi terkait pejabat Pemko Medan yang menjadi ODP setelah meninggalnya Asisten Pemerintahan Pemko Medan Musaddad Nasution petang kemarin.

“Situasinya jadi serba hati-hati. Mohon pertimbangan majelis hakim,” tukasnya.

Majelis Hakim yang diketuai Abdul Aziz memutuskan sidang ditunda 6 April. Itu pun masih melihat kondisi pada tanggal yang ditentukan.

Namun, Perkara Eldin harus tetap berjalan. Hakim kemudian menawarkan sidang dilakukan secara teleconference. Tapi ini perlu kerjasama yang baik agar teleconferencenya lancar.

“Kita tunda sampai 6 April 2020. Dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Apakah kita bisa sidang 6 April di sini nanti, kita lihat situasinya seperti apa.  Semoga wabah virus corona segera berakhir, dan kita semua dalam keadaan sehat,” pungkas Hakim.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.