Sumut  

Calon Anggota PPS Tuding KPU Sibolga Tidak Transparan

MEDANHEADLINES.COM, Sibolga – Calon anggota Pemungutan Suara (PPS) yang berasal dari Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Sumatera Utara menuding KPU Sibolga tidak transparan dalam rekrutmen anggota PPS.

Tudingan itu disampaikan calon PPS, Thomson Pasaribu saat ditemui, Sabtu (21/3).

“Ada beberapa persyaratan yang dinyatakan lulus,” katanya.

Thomson mengaku, setelah persyaratan administrasi dinyatakan lulus, ia pun kemudian mengikuti ujian tertulis.

“Kemudian test wawancara dinyatakan juga dinyatakan lulus,” jelasnya.

Setelah dinyatakan lulus pada persyaratan dan ujian, ia pun berlanjut pada tahapan berikutnya. Dalam tahapan kedua itu, KPU meminta tanggapan dari masyarakat terkait calon PPS.

Pada tahapan meminta tanggapan masyarakat, Si Pelapor pun membubuhkan tanda tangan diatas meterai 6000 yang menyatakan tidak tinggal di Kelurahan Pancuran Pinang dalam waktu yang lama.

“KPU meminta klarifikasi kepada saya. Dalam memberikan jawaban kepada KPU, saya didampingi Kepala Lingkungan meminta surat keterangan domisili dari Kelurahan, serta menyerahkannya ke KPU. Namun oleh KPU tetap juga nama saya dianulir, dan digantikan calon lain,” jelasnya.

“Ada juga kawan yang lain merasakan hal sama, dan kami sudah beberapa kali pernah bertugas dilingkungan KPU Sibolga,” tambahnya.

Terpisah, Afwan Nasution Anggota KPU Sibolga kepada wartawan menjelaskan, dalam Juknis Pembentukan PPS, surat keterangan domisili dimaksud harus dari RT/RW atau Kepala Lingkungan, bukan dari Lurah.

“Surat keterangan tersebut sudah kita minta kepada saudara Thomson, rekaman ada, tetapi hingga waktu yang ditentukan tidak ada suratnya,” kata Afwan.

Afwan juga mengaku sesuai Juknis, tanggapan masyarakat terhadap calon PPS adalah rahasia tidak bisa diberitahu termasuk kepada calon PPS. Karena kalau diberitahu, sambungnya, bisa mengakibatkan benturan di masyarakat.(hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.