Melarikan Diri Saat Ditangkap, Pelaku Pencurian Ditembak Polisi

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Upaya Syahroni alias Roni (37) untuk melarikan diri gagal setelah dua kakinya ditembus timah panas personel Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, pada Senin (17/3) malam.

Dia ditembak lantaran mencoba kabur saat proses pengembangan dilakukan.

“Pelaku dilumpuhkan di daerah Tembung saat hendak menangkap Febri yang berperan menampung barang hasil kejahatan. Di situ Roni mencoba lari dengan cara mendorong petugas hingga terjatuh,” kata Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Aris Wibowo, Rabu (18/3).

Tak mau buruannya kabur, polisi melakukan pengejaran sembari meletuskan dua tembakan ke udara. Sayangnya, Roni tidak menghiraukan dan terus berlari sehingga polisi terpaksa menembak kedua kakinya.

“Usai diamankan, Roni kita bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah itu, Roni dan Febri diboyong ke kantor guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Aris.

Aris menjelaskan, pelaku yang menetap di Jalan HM Sariman, Desa Lau Dendang, Percut Sei Tuan, itu diburu karena kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di Jalan Mesjid, Desa Lau Dendang, Percut Sei Tuan, pada Selasa (21/1) dini hari lalu.

Dua unit telepon genggam merek Samsung dan Xiaomi milik Yudha (korban) berhasil digasaknya.

Pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu masuk ke pekarangan lalu mencongkel pintu jendela rumah Yudha. Kemudian dia mengambil telepon korban menggunakan gala panjang yang sudah dibawanya.

“Pelaku sudah memodivikasi ujung gala dengan menaruh tanggok. Jadi, telepon korban ditanggok dari luar jendela. Dan aksi serupa sudang sering dilakukannya,” ujarnya

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Akpol lulusan 2005 ini, ternyata pelaku sudah berulang kali melakukan aksi yang sama di beberapa lokasi di wilayah hukum Polsek Percut Sei Tuan. Setiap beraksi, dia selalu berhasil membawa kabur harta benda korban.

Namun, laporan yang terakhir tertuang dalam laporan polisi Nomor: LP/164/K/I/2020/ SPKT Percut Sei Tuan, Tanggal 21-1-2020, pelapor atas nama Yudha.

“Pengakuanya kurang lebih ada empat lokasi. Tapi, nanti kita akan cek lebih lanjut,” kata Aris.

Penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan personel Reskrim Polsek Percut Sei Tuan tidak sampai dua bulan dari korban membuat pengaduan. Tim langsung menyelidiki begitu menerima laporan. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Roni akhirnya diringkus di lahan garapan eks PTPN Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada Senin (17/3) sekira pukul 23.30 WIB.

Berdasarkan keterangan Roni polisi menangkap penadah barang hasil curiannya atas nama Febri. Selain keduanya, barang bukti seperti satu unit sepeda motor Honda CS One BK 5124 OH, satu unit telepon genggam, satu kalung, satu cincin, satu jam tangan dan satu dompet warna hitam juga diamankan.

“Keduanya kita sangkakan dengan Pasal 363 subsider 480 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” jelas Aris.(afd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.