2 Hektar Ladang Ganja Ditemukan Di Pegunungan Tor Sihite Mandailing Natal

MEDANHEADLINES.COM, Panyabungan – Satuan Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) berhasil menemukan ladang ganja seluas 2 hektare di pegunungan Tor Sihite, Desa Huta Tua Pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur.

Kapolres Madina, AKBP Horas Tua Silalahi mengatakan, Penemuan ladang ganja ini adalah hasl dari pengembangan yang dilakukan polisi terhadap tersangka Narkoba.

” Penemuan ladang ganja ini merupakan hasil pengembangan tersangka atas nama IS alias Anuel, SR alias Sahdin dan JR alias Joni,” ujarnya.

Selain itu, Tambah Kapolres, Petugas juga mengamankan 5 ball ganja kering seberat bruto 4.500 gram.
Dari hasil interogasi yang dlakukan penyidik, Tambah Kapolres, SR yang berstatus sebagai kurir mengaku ia memiliki ladang ganja di pegunungan Tor Sihite Desa Pardomuan.

“Pada Rabu (11/3/2020) tim Sat Narkoba melakukan penyisiran ke lokasi dan menemukan 2 ha lahan ganja,” sebut Kapolres.

Adapun 2 ha lahan ganja yang ditemukan tersebut dengan rincian 1 ha lahan ladang ganja yang sudah dipanen oleh tersangka dan satu ha masih ditumbuhi batang pohon ganja sebanyak lebih kurang 10.000 batang.

“Setelah dilakukan pencabutan tim kemudian memusnahkan 9.885 pohon ganja melalui dibakar dilokasi, sedangkan 115 batang disisihkan sebagai barang bukti” ujarnya.

“Tersangka akan diterapkan pasal 111 ayat (2) Subs pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun paling lama 20 tahun penjara,” Pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.