Sumut  

Korupsi Di PDAM Tirtanadi, Dirreskrimsus : Masih Lidik

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumatera Utara, Kombes Rony Samtana mengatakan hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan atas kasus dugaan korupsi di PDAM Tirtanadi.

Penyidik menurutnya sudah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan kekurangan setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PDAM Tirtanadi kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).

“Masih Lidik, belum bisa kita komentari hal itu, sabar dulu ya. Nanti kalau sudah ada titik terang, akan kita beritahu” katanya kepada wartawan, Selasa (3/3).

Ditanya mengenai kemungkinan adanya pemeriksaan terhadap pimpinan PDAM Tirtanadi yang menjabat saat ini, Rony mengaku hal tersebut tidak tertutup kemungkinan dilakukan. Akan tetapi untuk saat ini mereka masih fokus melakukan penyelidikan terhadap kasus yang menurut mereka muncul atas pengaduan dari masyarakat tersebut.

“Masih Lidik ya, belum bisa mengarah ke sana,” katanya.

Informasi yang diperoleh, Polda Sumut telah memeriksa mantan Direktur Keuangan PDAM Tirtanadi Arif Haryadian terkait kekurangan setoran PDAM Tirtanadi untuk PAD Sumatera Utara tersebut. Namun Arif mengakui, kekurangan setoran tersebut terjadi setelah dirinya tidak lagi menjabat pada jabatan tersebut.

“Pada saat saya menjabat sudah pernah kita setorkan setoran awal, namun setelah itu saya tidak lagi menjabat Direktur Keuangan. Jadi kalau dibilang kenapa belu disetor lagi, saya tidak tau kenapa. Karena bukan saya lagi yang menjabat,” ujarnya.

Direktur Keuangan PDAM Tirtanadi Febi Melani saat dihubungi wartawan menolak berkomentar. Ia justru meminta agar hal ini ditanyakan kepada Humas PDAM Tirtanadi.

“Oh itu, langsung ke Humas Tirtanadi saja ya,” katanya singkat.

Terpisah, Sekretaris Perusahaan PDAM Tirtanadi Humarkar Ritonga juga enggan memberikan penjelasan. Melalui pesan tertulisnya kepada wartawan ia memastikan mereka akan mengikuti aturan hukum.

“Kita mengikuti semua peraturan yang ada,” tulisnya singkat. (bar/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.