Polres Tapteng Ringkus Pelaku Perampokan Di Pantai Indah Kalangan

 

MEDANHEADLINES.COM, Tapteng – Aparat kepolisian dari Polres Tapteng berhasil meringkus satu dari dua pelaku rampok yang beraksi di Pantai Indah Kalangan pada Sabtu (15/2) siang lalu

“Kapolsek Pandan bersama tim Polres Tapteng melakukan pengejaran terhadap pelaku di Kecamatan Sosa,” Ungkap Kapolres Tapteng, AKBP Sukamat, Rabu (19/2/2020)

Sukamat menyebut, pelaku yang berhasil ditangkap itu adalah Rias (24). Sementara, satu pelaku inisial RS (14) masuk daftar pencarian orang (DPO). Statusnya masih pelajar.

“Kedua pelaku merupakan warga Desa Huta Raja, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara,” jelas Sukamat.

Sukamat menjelaskan, aksi perampokan terduga pelaku terjadi di Pantai Indah Kalangan pada Sabtu (15/2) siang. Saat kejadian, pelaku melakukan pengancaman menggunakan senjata api.

Dari peristiwa itu, korban Sumihar Simatupang (59) warga Kota Sibolga mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 3 juta.

“Telepon selular dan tas korban juga dirampas oleh pelaku,” terang Sukamat.

Dikatakan Sukamat, dari hasil penangkapan itu, petugas juga mengamankan satu pucuk senjata yang digunakan terduga pelaku saat beraksi. Sementara, tas milik korban tidak berhasil ditemukan.

“Dari pengakuan pelaku Rias, senjata jenis Softgun merk Bereta itu adalah miliknya. Selain senjata, 1 unit mobil Innova dengan Nopol BK 1698 IJ yang digunakan terduga pelaku saat beraksi juga turut kita amankan,” kata Sukamat.

Terkait senjata milik pelaku, Sukamat mengaku masih melakukan penyelidikan. Jika terbukti tidak memiliki izin, kata Sukamat pelaku dapat dijerat pasal 1 ayat (1) UU No 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.

“Untuk kejahatan yang dilakukan, pelaku dijerat pasal 365KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun,” kata Sukamat.(hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.