MEDANHEADLINES.COM, Medan – Petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidempuan meringkus sejumlah pria yang kedapatan pesta sabu di sebuah rumah yang berada belakang Pasar Inpres Sadabuan, Kelurahan Panyanggar, Kecamatan Padang Sidempuan Utara, Senin (10/2) sekitar pukul 18.00 Wib.
Dari Sejumlah tersangka yang diamankan tersebut, ternyata salah satunya adalah seorang anggota kepolisian berpangkat Briptu yang bertugas di Polres Tapanuli Selatan (Tapsel)
Adapun ke 5 tersangka tersebut adalah DS (27) (polisi), NR (40), AP (24), RL (37) dan WA (33). Seluruhnya merupakan warga Kota Padang Sidempuan.
“Iya betul. Oknum anggota Polres Tapsel yang ditangkap,” kata Kapolres Padang Sidempuan, AKBP Hilman Wijaya, Selasa (11/2).
Hilman mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan warga setempat mengenai adanya penyalahgunaan narkotika di tempat itu.
Laporan warga direspons tim dari Satres Narkoba Polres Padang Sidempuan. Mereka langsung menuju lokasi dan melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan itu, petugas mencurigai seorang pria yang keluar dari satu rumah kontrakan. Dia langsung diamankan. “Ketika digeledah ditemukan satu paket kecil sabu-sabu pada pria itu,” jelas Hilman.
Rumah kontrakan yang baru ditinggalkan pria itu pun digerebek. Empat orang diamankan bersama satu paket sedang sabu-sabu.
Hilman merinci barang bukti yang diamankan dalam penangkapan itu di antaranya sabu-sabu seberat 1,46 gram dan 1 unit timbangan elektrik dari RL; sabu-sabu seberat 0,41 gram dari WA. Selain itu disita dua kaca pirek berisi sabu dari Briptu DS, AP dan NR. Diamankan pula 5 alat isap sabu.
“Dari lima orang ini, ada yang pengedar, ada yang pemakai. Semua akan diproses pidana,” tegas Hilman. (red)












