Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu, 100 ribu Anak Diklaim Berhasil Terselamatkan

 

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Petugas Kepolisian dari Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengamankan 10 kilogram lebih sabu dan 5.500 pil ektasi yang siap diedarkan di wilayah Kota Medan. Seluruh barang bukti disita dari sembilan sindikat berbeda diduga jaringan narkoba internasional.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, pengungkapan merupakan hasil Operasi Antik Toba yang dimulai dari 27 Januari sampai 2 Februari 2020. Keempat kelompok diringkus dari lima lokasi berbeda di Kota Medan.

“Dari barang bukti sabu yang disita, kita berhasil menyelamatkan 100 ribu lebih anak bangsa dengan asumsi satu gram untuk sepuluh pengguna. 5.500 jiwa bagi pemakai ekstasi dengan asumsi satu pil per orang,” kata Johnny saat memaparkan kasus di Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan di Jalan Wahid Hasyim Medan, Sumatera Utara, Senin (3/2).

Perwira lulusan Akpol 1996 itu menjelaskan, pelaku yang diringkus yakni AW (25), FFN (21), AA (30), SA (23), AR (35), FF (33), ZK (38), HR (40) dan MY (20). Namun, seorang diantaranya meninggal dunia usai mendapat tindakan tegas dan terukur dari petugas saat penangkapan.

“Pelaku MY membahayakan nyawa petugas dan tak mengindahkan tembakan peringatan sehingga petugas terpaksa menembak dan akhirnya ia meninggal dunia,” ucap Johnny.

Para pelaku, lanjut Johnny, diduga kuat merupakan jaringan narkotika internasional. Hal itu dibuktikan dari keterangan pelaku bahwa seluruh barang haram itu berasal dari Malaysia. Tapi, untuk jalur masuknya masih didalami lebih lenjut.

“Kita masih dalami, ada yang masuk melalui Malaysia, Riau, Aceh dan Tanjung Balai. Untuk perannya ada yang membawa, menerima dan mengedarkan,” sebut Johnny.

Melihat kondisi itu, Johnny mengajak seluruh stakeholder dan masyarakat ikut berperan aktif memerangi peredaran narkoba. Caranya dimulai dengan memperketat pintu masuk yang kerap digunakan jaringan narkoba ini. Kemudian, berikan setiap informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing kepada polisi.

“Kita berkomitmen, tidak akan main-main memerangi dan memberi tindakan terhadap pelaku narkoba,” tegas Johnny.

Mantan ajudan Presiden Joko Widodo ini menambahkan, saat ini kedelapan pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif guna mengembangkan apakah ada pelaku dan barang bukti lainnya. Dia menjelaskan, atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) juonto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Paling tinggi ancaman Pidana mati. Selain itu penjara seumur hidup atau 20 tahun. Dan Pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar,” jelas peraih penghargaan Adhi Makayasa 1996 itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.