MEDANHEADLINES.COM, Medan – Personil Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional yang dikendalikan dari penjara.
Dari hasil pengungkapan ini, Polisi berhasil meringkus 3 tersangka dan menyita barang bukti berupa 2,1 Kg sabu-sabu.
” Ketiga tersangka yang ditangkap itu adalah AW (25) warga Pasar V Marelan, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, FFS (21) warga Jalan Marelan, Pasar IV Barat, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan dan AA (30) warga Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Alur II, Kecamatan Langsa Baru, Kota Langsa, Provinsi Aceh,” kata Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Sugeng Riyadi, Selasa (28/1).
Sugeng menjelaskan bahwa penangkapan pelaku AW dilakukan saat tersangka berada di depan salah satu supermarket disekitar Jalan Marelan Pasar II, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan pada Senin (20/1) malam.
“Petugas yang mendapat informasi akan ada transaksi Narkoba yang dilakukan tersangka langsung membuntuti tersangka AW. Saat itu juga kita langsung amankan tersangka dan dari tangan tersangka, AW ini disita barang bukti 1.700 Gram sabu-sabu yang dibungkus rapi,” jelasnya.
Saat diinterograsi, Tersangka AW mengaku sudah delapan kali mengambil sabu yang dikendalikan oleh seseorang dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
“Tersangka AW sudah 8 kali menjemput sabu dari seseorang yang berada di Lapas,” ucap Sugeng.
Kemudian, petugas kembali melakukan pengembangan dan pada Jumat (24/1) malam, tim Satres Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap dua pelaku lainnya yaitu FFS dan AA dari dua lokasi berbeda.
“Untuk tersangka FFS diamankan petugas dari kawasan Jalan Pala X, Desa Simalingkar A, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang. Dari tangannya petugas menyita barang bukti sabu seberat 200 Gram,” terang Sugeng.
Kemudian petugas pun melakukan pengembangan dan memperoleh informasi bahwa tersangka FFS ini mendapat sabu dari rekannya yang berinisial AA.
Petugas pun langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka AA saat berada di Jalan Kapuas, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal.
“Dari tersangka AA ini disita barang bukti 200 gram sabu-sabu sebagai barang buktinya,”pungkas Sugeng. (red)












