MEDANHEADLINES.COM, Medan – Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terduga seorang Kontraktor bernama Mandalasah Turnip kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan , Selasa (14/1).
Sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Irwan Effendi beragendakan mendengar keterangan dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan dari Kejati Sumut.
Dalam keterangan kedua saksi yang diperiksa bersamaan itu dijelaskan bahwa pemenang tender
proyek pembangunan jembatan Talun Kondot I di Pematang Siantar adalah PT Lintong Bangun Makmur dengan Dirutnya adalah Mandalasah Turnip.
Hal itu dikatakan saksi Manginar Panjaitan dari Dinas PUPR Kota Pematang Siantar. Saksi menyebut bahwa tak ada selain Mandala yang mengerjakan proyek itu. “Pemenang kontrak adalah mandalasah. Dan semua orang yang terkait dengan proyek itu adalah pekerja dari PT Lintong,” ucap Manginar.
Keterangan Manginar sebagai penegasan di persidangan. Dimana dalam Surat Dakwaan JPU disebutkan bahwa pemodal proyek itu adalah Almarhum Hamonangan Simbolon, ayah dari Juli Simbolon, pelapor dalam kasus ini.
“Saya juga lihat almarhum semasa hidup ikut bekerja disitu. Tetapi dalam kontrak kerja, jelas yang kami kenal adalah pak Mandalasah sebagai Dirut PT Lintong,” ucapnya.
Selain itu, saksi juga menyebut pada 5 Januari 2019 hingga 14 Januari 2019 saksi pelapor, Juli, melalui suruhannya pernah menghadang pengerjaan proyek dengan mengunakan alat berat. Pihak PUPR pun sempat berniat melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Namun niatan itu dibatalkan setelah pihak PUPR menelepon Mandalasah meminta petunjuk.
“Waktu itu pak Mandalasah mengatakan tak usahlah dilaporkan. Karena Pak Mandalasah mengatakan si Juli itu masih anaknya. Dan biarlah pak Mandalasah yang menyelesaikan itu secara kekeluargaan. Jadi itulah yang membuat kami urung melaporkannya,” terangnya.
Namun JPU Randi lansung bertanya, apakah saksi Juli terlihat dilokasi pada saat penghadangan, saksi menyebutkan memang Juli tidak tampak. Tapi sudah mereka tanyakan siapa yang suruh petugas operator menghadang alat berat di proyek itu.
Sementara saksi Ranni V Turnip selaku Dirut PT Bukit Panorama mengatakan kantor PT Lintong dan Bukit Panorama satu lokasi. Dan penempatan cek kedua perusahaan itupun diletakkan bersamaan dalam satu loker. Tak hanya itu, selain satu kantor dan satu loker yang sama, kedua PT itu juga menyimpan uang di bank yang sama yakni Bank BJB. “Diblanko cek itu tidak ada dijelaskan yang mana PT Lintong dan mana PT Bukit sehingga sulit membedakan,” ucap saksi dihadapan majelis hakim.
Saksi juga menyebut bahwa dana PT Bukit yang tersedia di Bank BJB diatas Rp 1 miliar. Sedangkan dana PT lintong juga tersedia di Bank BJB namun dirinya tak mengetahui secara pasti berapa dana tersebut.
Saat ditanyakan oleh Oktoman Simanjuntak SH MH, penasehat hukum Mandalasah, perihal keberatan soal digunakannya cek PT Bukit Panorama yang spesimennya ditandatangani Mandalasah, Ranni selaku Dirut PT Bukit Panorama menegaskan bahwa dirinya tidak merasa keberatan atas hal itu. “Saya tidak merasa keberatan dan tidak merasa dirugikan,” tegas Ranni menjawab Oktoman Simanjuntak.(red)