Satu dari Tiga Pemilik Satwa Dilindungi yang Diamanakan Polda Sumut Ternyata Polisi

Keterangan foto: Barang bukti satwa dilindungi yang berhasil disita Polda Sumut dari tiga terduga pelaku.

MEDANHEADLINES.COM, Medan- Satu dari tiga orang yang diamankan personel Subdit 4 Unit 3 Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut atas dugaan kepemilikan dan memperdagangkan satwa dilindungi tanpa izin resmi adalah seorang anggota polisi. Ketiganya diciduk dari tempat dan waktu berbeda, pada (Selasa 14/1/2020) dimulai dari pukul 10.30 sampai dengan 14.00 WIB.

Dari penindakan itu, dua ekor burung Kakak Tua Jambul Kuning, tiga ekor burung Nuri Timur dan seekor beruang madu berumur empat bulan turut disita. Demi kepentingan penyidikan, terduga pelaku dan barang bukti diboyong ke Mapolda Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, para terduga pelaku yakni Irvan Rizky alias Irvan Baday, Luis Pratama dan Pahlevi Husinsyah Hasibuan. “Saudara Pahlevi adalah polisi aktif yang bertugas di Polres Langkat,” kata Tatan melalui keterangan tertulis yang diterima Medanheadlines.com, Rabu (15/1).

Penindakan, lanjut mantan Wakapolrestabes Medan, ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada warga yang memiliki dan juga menjual satwa-satwa dilindungi. Tim kemudian bergerak atas dasar Surat Perintah Lidik Nomor: 33/I/2020/Ditreskrimsus dan Surat PerintahTugas Nomor: 37/I/2030/Ditreskrimsus, Tanggal 14 Januari 2020.

Target pertama yaitu ke rumah terduga pelaku Irvan Rizky di Perumahan Rorinata Residence Blok A, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang. Didampingi Tim BBKSDA Sumut dan kepala lingkungan setempat, tim menggeledah rumah Irvan Rizky. Hasilnya, ditemukan dua ekor burung Kakak Tua Jambul Kuning dan tiga ekor burung Nuri Timur dari dua kandang.

Sewaktu diinterogasi, Irvan Rizky mengatakan bahwa Pahlevi juga ada memiliki burung Kakak Tua Jambul Kuning betina. Tim kemudian memerintahkan dia menghubungi Pahlevi datang dan membawa burung kakak tua tersebut. Tanpa rasa curiga Pahlevi datang tak lama setelah dihubungi.

“Di situlah dia (Pahlevi) langsung kita amankan beserta barang bukti,” ucap Tatan.

Pengembangan dilanjutkan kepada terduga pelaku Luis. Kata Irvan Rizky, Luis memiliki satu ekor Beruang Madu yang rencananya akan dijual kepada Irvan. Mendengar informasi itu, tim bergerak cepat ke tempat Luis di Rainbow School Jalan Sampul, Kelurahan Seiputih Baru, Kecamata Medan Baru. Ternyata benar, saat dilakukan pemeriksaan petugas melihat ada Beruang Madu di dalam kandang besi.

“Luis mengaku mendapat beruang umur empat bulan itu dari seorang pemburu di Pekan Baru. Rencananya beruang akan dijual kepada Irvan seharga Rp 15 juta,” ujar Tatan.

Perbuatan ketiganya melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf d dan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. “Acaman hukumannya paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta,” jelas mantan Kapolres Asahan itu. (Afd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.