Ditanya Soal Jam Kerja Usai Melihat Sidang, Akhyar Emosi

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution tampak emosi kepada seorang jurnalis yang mewawancarainya, Kamis (9/1/2020)

Peristiwa itu terjadi saat Akhyar keluar dari ruang sidang kasus suap yang menjerat Kepala Dinas Pekerjaan Umum nonaktif Kota Medan Isa Ansyari yang digelar di Pengadilan negeri Medan.

Dalam sidang kali ini, Wali kota Medan non Aktif, Dzulmi Eldin dihadirkan sebagai saksi dalama kasus tersebut

“Aku cuma nengok ajah, jadi supaya jangan terjadi pada diriku. Kejadian ini jadi istighfar bagi diriku, supaya jangan salah,” ujar Akhyar.

Dia juga kembali menegaskan, kasus yang terjadi pada pasangannya di Pemko Medan itu tidak terulang lagi.

“Aku kan juga harus belajar terhadap kesalahan ini kan. Yah kan,” ungkap Akhyar.

Namun tiba-tiba Akhyar mulai emosi saat ditanyai soal kehadirannya itu masih dalam jam kerja.

“Kau kerja kan ?. Yaudah sama sama kerja kita. Yah aku kan belajar juga supaya jangan salah juga kan,” katanya dengan nada meninggi.

“Iyah ini jam kerja,” sambung Akhyar sambil menatap ke arah jurnalis yang bertanya.

Lantas Akhyar meninggalkan para jurnalis. Namun tampaknya emosi Akhyar tidak reda. Dia berbalik arah ke arah para jurnalis. Dia juga sempat mendorong sejumlah orang yang mendampinginya saat mencoba menghalangi Akhyar.

Orang-orang itu mencoba menenangkan Akhyar. Dia kembali berjalan ke luar kawasan PN Medan. Dia tergesa-gesa berjalan ke arah Gedung Pemko Medan yang letaknya tak jauh dari PN Medan.

Untuk diketahui, Kehadiran Eldin adalah menjadi saksi dalam kasus suap yang menjerat Kepala Dinas Pekerjaan Umum nonaktif Kota Medan Isa Ansyari. Isa didakwa melakukan suap sebesar Rp530 juta kepada Dzulmi Eldin.

Dalam kasus ini, Isa Ansyari melakukan aksinya bersama-sama Samsul Fitri selaku Kepala Sub Bagian Protokol Pemerintah Kota Medan memberikan penyerahan uang beberapa tahapan kepada Walikota Medan, Dzulmi Eldin, mulai Rp80 juta sebanyak 4 kali tahapan, kemudian disusul Rp200 juta sebanyak 2 kali dan terakhir Rp50 juta.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.