MEDANHEADLINES.COM, Medan – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara berhasil mengagalkan peredaran narkotika jenis sabu.
Dalam kasus ini, Polisi melakukan penangkapan terhadap sejumlah tersangka di beberapa lokasi yang dimulai dari tanggal 18 hingga 22 Desember. Selain itu Polisi juga berhasil mengamankan 10 Kilogram Narkotika jenis Sabu
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan Pelaku yang diamankan ada 3 orang dan salah satinya terpaksa ditembak mati oleh petugas
” Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka bernama Iliyas Ishak Lubis di Jalan Sei Besitang, Kecamatan Medan Petisah pada Rabu (18/12/2019) sekitar pukul 10.10 WIB,” Jelasnya dalam paparan di halaman Rumah Sakit Bhayangkara, Selasa (24/12/2019) siang.
Dari tersangka, Tambah Martuani, Pihaknya mengamankan sebuah tas ransel berisikan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 5 Kg yang dibungkus dengan bungkusan teh Cina merk Guanyinwang
Selanjutnya jelas Kapolda, berdasarkan keterangan yang didapatkan dari tersangka Iliyas, didapatkan informasi bahwa ada seorang lelaki menguasai narkotika jenis sabu di Jalan Kapten Sumarsono, Helvetia Timur. Atas informasi ini, personel Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka bernama Ibnu Fajar dalam sebuah rumah dilokasi tersebut, pada Sabtu (21/12/2019) sekitar pukul 22.00 WIB.
“Dari tersangka ini juga berhasil disita barang bukti berupa 1 buah tas ransel berisikan narkotika jenis sabu seberat 5 Kg yang dibungkus dengan bungkusan teh Cina merk Guanyinwang dan Qing Shan,” jelasnya.
Martuani melanjutkan, dari keterangan tersangka Ibnu Fajar diketahui bahwa narkotika sabu itu didapatkannya dari seseorang bernama Suhaimi yang berada Di Lubuk Pakam. Sehingga pada Minggu (22/12/2019) sekira pukul 23.00 WIB di Jalan Lintas Lubuk Pakam,
Suhaimi yang merupakan pengendali peredaran gelap narkotika jenis sabu dari tersangka Iliyas dan Ibnu dilakukan penangkapan. Namun, kata Martuani, saat akan ditangkap, Suhaimi mencoba melarikan diri.
” Setelah diberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali tetapi tidak digubris, petugas memberikan tembakan tegas dan terukur terhadapnya, sehingga ia roboh. Setelah itu, petugas lalu membawa tersangka Suhaimi ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan pertolongan. Akan tetapi diperjalanan, tersangka Suhaimi meninggal dunia,” jelas Kapolda
Para tersangka, Kata Kapolda akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
” Dengan digagalkannya peredaran 10 kg narkotika jenis sabu ini, ditaksir dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 100 ribu orang, dengan asumsi 1 gram sabu untuk 10 orang pengguna,” Tutup Kapolda. (red)












