Jubir KPKFebri Diansyah
MEDANHEADLINES.COM, Medan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus suap proyek dan jabatan yang menjerat Wali Kota Medan Non Aktif Dzulmi Eldin, , Jumat (22/11).
“7 orang saksi yang diperiksa hari ini untuk tiga tersangka dalam tindak pidana korupsi suap terkait dengan proyek dan jabatan pada Pemko 2019,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya.
Febri juga menjelaskan, Pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK itu dilakukan di Medan. Tepatnya di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara
” Adapun ketujuh saksi yang diagendakan diperiksa, di antaranya Kasi Pemeliharaan Jalan Dinas PU Medan, Zulfan Haryanto, Irwanta Purba (swasta), Olpen Sianipar (swasta), Ibnu Harahap (swasta), Bernard Marolop Sitohang (swasta), Miko Yova Malau (swasta) dan Lincoln Rowandi Sirait (swasta),” Jelasnya.
Dalam kasus dugaan suap terkait dengan proyek dan jabatan Pemerintah Kota Medan, KPK menetapkan tiga orang tersangka yaitu mantan Walikota Medan, Dzulmi Eldin, Kepala Dinas PUPR Kota Medan, Isa Ansyari dan Kepala Sub Bagian Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar. (red)