Unjuk rasa Terkait Penyerobotan Mesjid, APMAS Desak Polisi Tangkap Pimpinan Perumnas Regional I

MEDANHEDALINES.COM, Medan – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Penyelamatan Masjid Amal Silaturahim (APMAS) kembali menggelar unjuk rasa ke Kantor Perumnas Regional I di Jalan Matahari Raya, Helvetia Medan, Sumatera Utara. Jumat (1/11)

Mereka bergerak dari Masjid Amal Silaturahim yang berada di Jalan Timah Putih, Kecamatan Medan Area dengan mengendarai sepeda motor dan menumpangi dua mobil odong-odong.

Ketua Badan Kenaziran Masjid (BKM) Amal Silaturahim, Indra Syafi’i mengatakan, mereka menuntut Perumnas harus bertanggung jawab terhadap penyerobotan harta-harta di Masjid Amal Silaturahim. Karena aktor intelektual dari aksi penyerobotan itu adalah pihak Perumnas.

“Kenapa kami tau aktornya Perumnas, karena barang-barang masjid yang diambil secara paksa mereka simpan di ruangan Perumnas yang berada tepat di sebelah masjid kami,” kata Indra kepada wartawan di lokasi aksi.

Masih dikatakan Indra, jika terbukti perusakan dan pengambilan barang- barang di Masjid Amal Silaturahim atas perintah pimpinan Perumnas. Maka pihak kepolisian harus segera menangkapnya berikut dengan pelaku-pelaku lainnya.

“Karena polisi yang bisa menentukan hukum, benar atau salah. Jika itu tidak dilakukan, maka di minggu ketiga kami akan kembali berunjuk rasa ke Polrestabes Medan.

Untuk kerugian materi, Indra mengaku sudah melaporkannya ke Polsek Medan Area dan nilai kerugiannya sekitar Rp 103 juta. Namun untuk kerugian immaterialnya belum dihitung.

Ketika ditanyai perkembangan kasusnya, Indra dengan nada sedikit kecewa menyebut sudah enam orang yang sempat diciduk polisi, namun dilepaskan kembali.

“Mereka hanya diambil keterangan saja. Dan kami tidak setuju dengan itu. Kami mau para pelaku dan aktor intelektualnya segera diciduk,” tegas Indra.

Indra menjelaskan situasi di Masjid Amal Silaturahim sekarang sudah dalam kondisi aman dan kondusif. Aktivitas ibadah juga sudah berjalan seperti biasanya. Malah jamaahnya semakin bertambah.

Indra mengaku BKM dan jamaah sudah ada menerima surat dari pihak Perumnas yang isinya pada 1 November 2019 masjid yang baru akan dikembalikan kepada Perumnas. Namun, informasi terbaru yang mereka dapat hal itu ditunda sampai dengan 5 November 2019.

“Harapan kami, kalaupun nantinya masjid ini ada dua silahkan. Tapi jangan ada ribut antara umat,” jelas Indra.

Sementara kordinator lapangan aksi, Murwinto Manik menjelaskan, bahwa Masjid Silaturahim adalah berstatus wakaf dan terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag) ID Masjid Nomor 01.6.02.26.10.000023.

Berikutnya masjid juga telah memiliki Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) dengan Nomor. W.3/01/21/09 Tahun 2016 yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Area.

“Dengan terdaftarnya dan telah keluarnya APAIW dari Masjid Amal Silaturahim, maka secara hukum dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 dalam Pasal 40 yang berbunyi wakaf tidak boleh dijual, ditukar dan dialihkan dalam bentuk apapun,” kata Murwinto dari atas mobil komando.

Selain itu, sambungnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan tidak pernah menyetujui pemindahan Masjid Amal Silaturahim sebagaimana Fatwa MUI Sumatera Utara 1983 dan Fatwa MUI Kota Medan Tahun 2011 tentang keberadaan wakaf masjid.

“Berdasarkan Undang-Undang tentang Wakaf Nomor 41 Tahun 2004, tindakan Perumnas yang akan memindahkan dan menghancurkan Masjid Amal Silaturahim adalah tindakan yang melanggar hukum,” tegas Murwinto.

Pantauan di lokasi, setelah berapa jam berorasi namun tidak ada perwakilan dari Perumnas Regional I yang menjumpai massa aksi. Usai membaca tuntutan dan pernyataan sikap mereka dengan tertib meninggal lokasi.
Di lokasi yang sama, Kabag Ops Polrestbes Medan, AKBP Romadhoni menerangkan, unjuk rasa yang dilakukan Aliansi Penyelamatan Masjid Amal Silaturahim (APMAS) berjalan dengan damai. Untuk pengamanan sebanyak 272 personel gabungan yang dikerahkan.

“Saat aksi berlangsung pimpinan Perumnas memang tidak ada di kantor. Yang di tempat hanya personel-personel yang tidak memiliki kapasitas untuk menerima massa aksi,” ujar Romadhoni.

Ketika ditanyai berapa orang yang sudah ditahan terkait kasus tersebut, Romadhoni tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Tapi dia menegaskan kasus tersebut sedang ditangani di Satreskrim Polrestabes.

“Intinya, sampai tadi pagi kasus ini masih terus diproses,” pungkas Romadhoni. (afd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.