Sumut  

Tak Masuk Lebih Dari 30 Hari, 6 Personel Polisi Di Deli Serdang Di Pecat

MEDANHEADLINES.COM – Sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) diberikan kepada Enam personel Polres Deli Serdang akibat lebih dari 30 hari tidak masuk kerja.

Dalam Upacara PTDH yang digelar di Aula Catur Prasetya Mapolres Deli Serdang, Rabu (30/10) itu dipimpin langsung Kapolres Deli Serdang AKBP Eddy Suryantha Tarigan

Keenam personel itu tidak hadir dalam upacara PTDH. Mereka hanya diwakili fotonya. “Karena mereka in-absensia PTDH ditandai dengan peletakan foto personel oleh Kapolres,” kata Paur Humas Polres Deliserdang Iptu Masfan Naibaho.

Adapun Personel yang diberhentikan yakni: Bripka Tumbur M Sihombing, Aiptu Dedek Surianto, Brigadir Eko Setiawan Sihet, Bripka Ferry Ford Fernando Sihaloho, Brigadir Imballo Iskandar Harahap, dan Bripka Charles Sijabat.

Seluruhnya dikenakan sanksi PTDH berdasarkan surat keputusan yang dibuat pada 16 Oktober 2019,

Sebelum upacara PTDH, di tempat yang sama digelar sertijab Kapolsek Tiga Juhar dari AKP Ilham kepada AKP Gunado K Manurung; Kapolsek Talun Kenas dari AKP Hotman Samosir kepada Iptu Dahnial Saragih; dan Kapolsek Biru Biru dari AKP Robihatun kepada AKP Erlonggena Sembiring.

“Seluruh rangkaian kegiatan Sertijab tiga Kapolsek jajaran Polres Deliserdang dan upacara PTDH enam orang personel Polres Deli Serdang selesai berjalan aman dan kondusif,” Pungkas Masfan.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.