Bawa Sabu Sambil Melaut, Seorang Nelayan Diciduk Polres Tanjungbalai

MEDANHEADLINES.COM, Tanjungbalai – Kepolisian Resort (Polres) Tanjungbalai melalui Sat Polair meringkus W Alias Y (24), pada Sabtu (19/10) malam. Nelayan itu ditangkap lantaran menyimpan dan menguasai narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan terhadap warga Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan ST. Raso, Kota Tanjungbalai, itu berdasarkan informasi dari masyarakat. Dia dilaporkan memiliki dan menyimpan sabu di dalam kapal boat saat melintas di perairan Tanjungbalai.

“Berdasarkan informasi itu, personel langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan,” kata Putu kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Senin (21/10).

Setibanya di sana, lanjut Putu, personel melihat kapal seperti yang disampaikan. Kemudian personel mengejar dan berhasil menghentikan kapal yang berisi empat anak buah kapal (ABK).

Ketika ABK diperiksa, personel mendapati lima bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu di bawah kaki W Alias Y. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke markas komando untuk dilakukan pemeriksaan.

“Setelah ditimbang, berat sabunya diketahui 1,67 gram. Selain narkoba, kita mengamankan satu unit boat tanpa nama, lima bungkus plastik klip kosong dan satu unit pipa kaca,” jelas Putu. (AFD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.