KPA Sumut Minta Kapolri Bentuk TPF Tewasnya Golfried

Koordinator Wilayah KPA Sumut Hawari Hasibuan/Handout

MEDANHEADLINES.COM – Sembilan hari sudah Golfried Siregar meninggalkan dunia. Kematiannya meninggalkan banyak tanya yang sampai hari ini belum mendapat jawaban. Dugaan sementara polisi adalah kecelakaan lalulintas, tapi masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus ini tidak percaya. Melihat tengkorak kepala retak, lebam-lebam hanya dibagian wajah, dan sepeda motor yang tak mengalami kerusakan berarti.

“Apalagi sampai saat ini belum ada CCTV yang menunjukan telah terjadi kecelakaan lalulintas di Underpass Titi Kuning,” kata Koordinator Wilayah Konsorsium Pembaharuan Agraria Sumatera Utara (KPA Sumut), Hawari Hasibuan lewat rilis persnya pada Selasa (15/10).

“Dugaan awal kepolisian yang dipaparkan pada Jumat (13/10), mengindikasikan penyidik Polda Sumut kurang serius mengungkap kasus ini.

“Kasarnya, polisi tak mau capek. Bukti-bukti minim, tapi polisi terkesan memaksakan bahwa Golfried korban kecelakaan tunggal,” sambungnya.

Masih kata Hawari, kamera pengintai RS Mitra Sejati yang beredar di media sosial memunculkan tanda tanya. Tiga tersangka yang ditetapkan polisi, salah satunya adalah si penarik becak. Saat mengantarkan korban, dia terlihat berpakaian necis, tidak seperti umumnya tukang becak. Tidak menggenakan jaket padahal tengah malam dan cuaca hujan.

“Usianya juga relatif muda, sedangkan tersangka yang kini ditahan tampak lebih tua,” sebut dia.

Di waktu yang sama, Polda Sumut memanggil ahli lingkungan hidup dari Universitas Sumatera Utara (USU), Onrizal atas statusnya yang diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Muncul asumsi kalau pemanggilan tersebut ada kaitan dengan meninggalnya korban yang selama ini aktif dalam kerja-kerja advokasi lingkungan. Dia berharap asumsi ini dijawab dengan proses penyelidikan polisi yang transparan dan akuntabilitas sesuai Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian.

Seperti pemberitaan, tandatangan Onrizal dipalsukan dalam adendum Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) PLTA Batangtor. Dokumen tersebut akhirnya menjadi dasar terbitnya izin pembangunan proyek PLTA Batangtoru. Onrizal membantah dirinya terlibat dalam melakukan kajian Amdal, dia lalu melaporkan kasus ini ke Polda Sumut.

KPA Sumut mendesak agar Kapolri membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) lintas unsur tingkat nasional maupun lokal. Desakannya adalah menuntaskan kasus ini. Menolak lebel Kota Medan sebagai kota yang tidak aman bagi pekerja sosial, lingkungan, media atau pers, dan penggiat HAM. Kelompok masyarakat dan anggota KPA Sumut akan mengawal kasus ini karena Walhi Sumut merupakan rekan kerja yang harus dijaga bersama.

“Kasus Golfried bukan punya keluarganya saja, tapi punya publik. Masyarakat harus mengawalnya agar keadilan dan penegakan hukum berjalan sedikit dari harapan,” tegas Hawari. (Rha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.