Sidang Perdana, KPPU Bongkar Dugaan Monopoli Ojol Malaysia

Grab Lounge di Merdeka Walk. Rha

MEDANHEADLINES.COM – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sudah lama membidik PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (PT TPI) yang diduga melakukan pelanggaran karena lebih memprioritaskan mitra pengemudi yang tergabung dalam PT TPI untuk mendapatkan penumpang dibandingkan dengan mitra lain.

Dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) perkara Nomor 13/KPPU-I/2019 yang dibacakan investigator, diketahui ada tiga pasal yang dilanggar Grab dan PT TPI yakni Pasal 14 terkait integrasi vertikal, Pasal 15 ayat (2) terkait exclusive deal, dan Pasal 19 huruf (d) terkait perlakuan diskriminatif dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pada Selasa (25/9) lalu, sidang pemeriksaan pendahuluan dugaan pelanggaran persaingan usaha yang dilakukan Grab Indonesia sebagai terlapor I terkait kemitraannya dengan PT TPI sebagai terlapor II digelar.

Investigator KPPU Dewi Sita yang membacakan LDP menyebut, PT TPI merupakan pelaku usaha penyedia jasa angkutan sewa khusus. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, perusahaan ini bekerjasama dengan pengemudi (driver) yang merupakan pihak independen untuk mengoperasikan kendaraan roda empat yang disewa dari PT TPI.

Dalam menelaah pasar kedua terlapor, investigator menemukan ada keterkaitan antar pasar produk PT TPI dengan Grab. Grab sebagai penyedia aplikasi telah memberikan perlakuan eksklusif terhadap mitra pengemudi di bawah naungan PT TPI. Dugaan diperkuat dengan indikasi bahwa kedua perusahaan terafiliasi, dilihat dari rangkap jabatan direktur dan komisaris di kedua perusahaan tersebut.

“Ada rangkap jabatan, walaupun di pasar persangkutan yang berbeda,” kata Kabiro Humas dan Kerjasama KPPU Deswin Nur kepada media pada Jumat (27/9).

Dijelaskan Deswin, Grab sebagai perusahaan penyedia aplikasi dengan PT TPI sebagai perusahaan angkutan sewa saling terkait walau pasar produknya berbeda. Untuk menyediakan layanan transportasi daring (online), para mitra pengemudi harus bergabung dalam satu koperasi atau badan usaha. Perlakuan Grab terhadap badan usaha PT TPI dan badan usaha non-PT TPI diskriminatif sehingga merugikan para mitra pengemudi.

“Dalam kasus ini, PT TPI memberikan program khusus, fasilitas khusus, pembiayaan sampai pada algoritma untuk prioritas pesanan sehingga driver di bawah TPI lebih mudah mendapatkan jasa,” ucapnya.

Adanya pemenuhan target pembiayaan dengan perusahaannya maka mitra pengemudi di bawah PT TPI diberi perlakuan khusus. Salah satu target yang dikejar mitra pengemudi PT TPI adalah program kepemilikan mobil yang disewakan.

“PT TPI diduga mempunyai banyak fasilitas dengan mitra pengemudinya untuk menciptakan algoritma yang menguntungkan PT TPI. Karena terafiliasi dengan Grab, hal ini bisa saja dilakukan, itu yang coba teman-teman investigator buktikan di kasus ini,” ungkap Deswin.

Di persidangan, investigator juga mengungkap fakta adanya kenaikan angka mitra terlapor II di sejumlah wilayah. Terungkap fakta bahwa terjadi peningkatan yang signifikan antara 2017 dan 2018. Di Jabodetabek, misalnya, jumlah mitra pengemudi 2017 tercatat kurang dari 16.000 tapi kemudian naik mendekati 24.000 mitra di 2018.

Lalu di Makassar, jumlah mitra pengemudi TPI semula kurang dari 13.333 orang di 2017 lalu mendekati angka 40.000 di 2018. Lonjakan tertinggi terjadi di Surabaya, dari hanya sekitar 3.000 mitra di 2017 menjadi hampir 50.000 pengemudi di 2018.

Sementara itu, selain di Indonesia, di negara asalnya Malaysia, Komisi Persaingan Usaha Malaysia juga meningkatkan level investigasinya kepada Grab Holdings Inc atas dugaan monopoli. Praktik monopoli yang dilakukan Grab diduga mulai tercium sejak Grab mengakuisisi Uber. KPPU Malaysia menerima berbagai keluhan dari pelaku bisnis transportasi yang menuduh Grab telah melakukan praktik yang memicu persaingan tidak sehat. (Rha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.