Merokok di Gedung Dewan, Anak Wali Kota Medan Diprotes

Edriansyah Rendy, anak dari Wali Kota Medan Dzulmi Eldin tertangkap kamera sedang merokok di lobi utama gedung dewan,  Senin (16/9). Handout

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Edriansyah Rendy, anggota DPRD Medan periode 2019 – 2024 yang baru hitungan jam dilantik sudah mendapat protes dari Yayasan Pusaka Indonesia (YPI). Rendy yang tak lain anak dari Wali Kota Medan Dzulmi Eldin ini kedapatan merokok di lobi utama gedung dewan.

Sesuai Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 35 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada Perkantoran di lingkungan Pemerintahan Provinsi Sumut dan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 yang menyatakan gedung dewan merupakan tempat bekerja yang ditetapkan sebagai salah satu KTR.

“Santai dia merokok setelah berfoto-foto sama para pengemarnya usai dilantikan. Tak peduli dia sama orang di sekitarnya, sudah melanggar perda KTR dia. Mestinya, siapapun dia, apalagi sudah jadi pejabat publik, harus taat aturan,” kata Ketua Badan Pengurus YPI OK Syahputra Harianda, Senin (16/9).

Bukan hanya soal pelanggaran KTR, lanjut pria yang biasa dipanggil Putra ini, tapi ada soal etika yang tak baik. Menurutnya ini preseden buruk di masyarakat. Bagaimana masyarakat mau menaati peraturan kalau etika pejabatnya seperti tidak menjadi teladan. Lebih disayangkan lagi pejabat yang melanggar aturan adadalah anggota Dewan.

“Kami minta Pemko Medan melakukan sosialisasi supaya tidak ada lagi masyarakat yang beralasan tidak tahu kalau ada peraturan KTR,” ucapnya.

Kepada semua wakil rakyat, Putra berharap, agar memberikan contoh yang baik dengan patuh hukum dan aturan. Bukan malah mempertontonkan sikap melanggar hukum dan peraturan yang mereka buat sendiri.

“Kalau merokok, silahkan tapi ada aturannya. Di ruang khusus merokok atau ke luar gedung. Ini bukan hak azasi tapi hak semua orang untuk mendapatkan kualitas udara yang baik yang tidak tercemar asap rokok,” tegasnya.

Satpol PP sebagai pemegang mandat penegakan perda harusnya tidak pandang bulu menegakkan peraturan. Jangan cuma berani atau “sok kejam” dengan masyarakat kecil saja namun membiarkan atau pura-pura tidak tahun kepada pejabat yang melanggar. Badan Kehormatan DPRD Kota Medan juga diminta memberikan peringatan dan sanksi berupa permintaan maaf kepada masyarakat melalui media massa yang ada di Kota Medan.

“Kepatuhan terhadap peraturan harus dimulai dari penyelengara pemerintah daerah seperti DPRD sehingga menjadi contoh ke masyarakat. Saya harap kejadian ini tidak terulang lagi di tempat lain, terutama di tujuh KTR,” pungkasnya.

Sebelumnya, YPI juga pernah mengkritik sikap anggota DPRD Sumut yang santai merokok di ruang sidang paripurna. Kejadian buruk ini berulang kali terjadi walau sudah ada peringatan dilarang merokok, kata Koordinator Jaringan Pengendalian Tembakau YPI, Elisabeth.

Di tempat terpisah, mantan Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan mengatakan, Peraturan Wali Kota Medan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang KTR berisi keharusan memberikan pengumuman dan tanda larangan merokok di setiap pintu masuk, pintu kerja, ruang-ruang rapat, dan tempat-tempat strategis yang mudah terbaca.

Maka siapa pun dilarang merokok di ruang sidang paripurna, baik ketika sidang berlangsung maupun saat istirahat. Sebab, tindakan di dalam ruang sidang ataupun ruang rapat alat kelengkapan tidak hanya diatur dalam tata tertib DPRD, tetapi juga ketentuan lain, yaitu Perda dan Perwal KTR. Kesadaran dari pimpinan dan semua anggota dewan dibutuhkan agar kejadian ini tidak terus terulang kembali. Dia pun mengingatkan sekretaris dewan sebagai
penanggungjawab gedung DPRD membuat tanda larangan tersebut.

“Dibuat alat deteksi asap atau api, jadi begitu ada orang yang merokok, alarmnya berbunyi,” kata pria yang saat ini mencalonkan diri menjadi wali kota Medan. (Rha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.