Gagal Maling, Dua Pelaku Curanmor Babak Belur DIhajar Warga

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Aparat kepolisian dari Polsek Sunggal mengamankan dua pelaku curanmor yang sebelumnya telah diringkus warga di Jalan Sei Batang Hari Kel. Babura Kec. Medan Sunggal, pada Kamis (5/9) kemarin.

Kedua tersangka ER alias Tembong (22) dan MW (23)ini merupakan warga Desa Sei mencirim Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang yang sudah berulang kali melakukan aksi kriminalnya

Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Syarif Ginting mengatakan penangkapan kedua pelaku curanmor ini berawal dari gagalnya aksi kedua pelaku saat akan mencuri sepeda motor milik Kristian Aginta Pasaribu warga Jln. Sei Batang Hari Kel. Babura Kec. Medan Sunggal.

Korban memergoki aksi keduanya saat hendak mengambil sepeda motor korban yang diparkir teras rumah.

“Korban berteriak sambil mengejar kedua pelaku. Warga yang mendengar langsung mengejar dan berhasil menangkap keduanya,”sebut Iptu Syarif, Jumat (6/9).

Dikatakannya, Kedua pelaku juga sempat diamuk massa sebelum tim Pegasus Polsek Sunggal datang ke lokasi dan mengamankan kedua pelaku.

Usai diamankan, Petugas kemudian melakukan pengembangan kasus tersebut dan menginterogasi keduanya. Hasilnya kedua pelaku sudah melakukan pencurian 10 kali di antaranya di Jalan Binjai km. 12 diambil berupa Honda Supra X; Jalan Binjai km. 16 Diski yang diambil Honda Beat; Jalan Payageli depan Indomaret berupa Honda Beat; Jalan Sei Mencirim depan pajak Rebo berupa Sepeda motor Yamaha Mio; Jalan Sei Mencirim depan perumahan Bogenvile berupa Honda Beat.

Kemudian Jalan Medan Krio dekat lapangan bola berupa Honda Beat; Jalan Sei Mencirim Simpang Lowok berupa Sepeda Motor Beat; Jln. Sei Mencirim Gg. Ibu berupa Honda Beat; Jln. Paya Geli depan klinik berupa Honda Beat dan Jln. Pinang Baris dekat terminal Pinang baris berupa Honda Beat.

Berdasarkan keterangan tersangka sepeda motor yang diambil sudah dijual di kawasan Glugur kepada penadah panggilan Ijun DPO) dengan harga rata rata sebesar Rp. 1.500.000

“Tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun penjara,” Pungkas Iptu Syarif Ginting. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.