MEDANHEADLINES.COM – Brigadir Dian Octo P Tobing mengalami penganiayaan oleh warga saat mengatur arus lalu lintas di kawasan Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Rabu (4/9/2019)
Akibatnya pria yang merupakan Personel Polres Nias Selatan itu mengalami luka di bagian tubuhnya. Selain itu Bajunya juga robek karena penganiayaan tersebut
Dari Informasi yang dihimpun, peristiwa itu berawal saat Dian Octo bergerak ke dermaga untuk melakukan tugas pengamanan tamu dari daerah saat peninjauan persiapan even Sail Nias 2019.
Saat itu ia melihat pelaku bertengkar dengan petugas Dinas Perhubungan dan Satpol PP.
Korban Dian Octo pun berinisiatif untuk menertibkan dan mengatur pengguna jalan agar tidak terjadi kemacetan.
“Saya menegur dengan berkata dari dalam mobil yang saya bawa, kalau mau disampaikan secara baik-baik, jangan dengan buat ribut karena Mentri mau lewat,” kata Dian, Rabu (4/9/2019).
Pelaku yang diketahui bernama Daniel Fau, 26 tiba-tiba menendang plang verboden. Brigadir Dian terkejut.
Dian yang coba melarang pelaku malah ditanggapi lain. Pelaku malah mendatangi Dian dan meminta Dian turun dari mobil.
Kondisi kian memanas. Korban yang keluar dari dalam mobil langsung diseruduk oleh pelaku di bagian wajahnya.
“Tiba-tiba wajah saya diseruduk korban menggunakan wajahnya. Hingga hidung saya mengeluarkan darah,” beber Dian Octo.
Saat pelaku akaan diamankan, istri dan adiknya malah mencakar dan menarik baju korban hingga robek. Meskipun pada akhirnya, pelaku diamankan petugas Dishub dan Satpol PP.
Korban langsung dilarikan ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan. Pelaku yang merupakan warga Jalan Pelabuhan Baru, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan itu langsung dibawa.
Kapolres Nias Selatan AKBP I Gede Nakti Widhiarta saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini pihaknya sudah memeriksa dua orang saksi anggota Satpol PP dan Dishub yang berada di lokasi kejadian.
“Pelaku Daniel Fau telah diamankan di Mapolres Nias Selatan untuk diminta keterangannya,” tutur Nakti. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam pasal 351 KUHP (1) tentang penganiayaan,” pungkas Nakti.(red)