Sedang Asyik Berjudi, Dua Pembobol Rumah Kos Diciduk Polisi

Salah satu dari pelaku pembobol rumah kos setelah diamankan di Polsek Percut Sei Tuan. Dok. Humas Polsek Percut Sei Tuan

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Percut Sei Tuan meringkus dua pelaku pembobolan kos-kosan. Penangkapan keduanya sempat diwarnai aksi kejar-kejaran sehingga memancing perhatian warga sekitar.

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Aris Wibowo menerangkan, kedua pelaku yang diringkus yakni Muklis Nasution (49) dan Wahyu Andika (21). Kedua warga Jalan Letda Sujono Gang Padi, Kelurahan Bandar Selamat, Medan Tembung, itu ditangkap berdasarkan laporan Dina Harti Lubis (48).

Rumah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di Jalan Kapten Jamil Lubis, Kelurahan Bandar Selamat, Medan Tembung telah dibobol pelaku pada Minggu (1/9) sekira pukul 01.00 WIB. Harta benda korban berupa pemasak nasi, kipas angin, sepatu, celana jeans, seterika, speaker dan notebook raib.

“Merasa keberatan korban lalu membuat laporan pengaduan ke Polsek Percut Sei Tuan,” kata Aris melalui keterangan tertulis yang diterima Medanheadlines.com, Rabu (04/9).

Menindaklanjutinya, Tim Pegasus bergerak ke lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya, diketahui para pelaku masuk ke rumah dengan cara memanjat tembok dan merusak jendela menggunakan obeng yang sudah dipersiapkan. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku.

Tepatnya, pada Senin (02/9) sekira pkl 23.00 WIB, Tim Pegasus mendapat informasi bahwa pelaku sedang bermain judi di kawasan Jalan Kapten Jamil Lubis, Medan Tembung. Tak mau buang waktu, Panit Reskrim Ipda Toto Hartono memimpin tim bergerak ke lokasi yang dimaksud. Akan tetapi, lanjut Aris, begitu melihat kehadiran polisi keduanya melarikan diri sehingga dilakukan pengejaran.

“Berkat kegesitan petugas di lapangan, kedua pelaku akhirnya berhasil diringkus di seputaran Asrama Polisi Bandar Selamat. Selanjutnya mereka diboyong ke markas komando,” ujar Aris.

Kepada petugas, keduanya mengaku bahwa merekalah yang membobol rumah dan mengambil harta benda milik korban. Dari hasil kejahatannya, Muklis mendapat bagian Rp200 ribu sedangkan Wahyu Andika memperoleh Rp100 ribu. (AFD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.