Sumut  

Tanah Ulayat Berhasil Digugat, Masyarakat Desa Lau Garut Merasa Dikhianati

 

MEDANHEADLINES.COM – Masyarakat Desa Lau Garut Kecamatan Mardinding Kabupaten Karo merasa dikhianati pemerintah terkait keberpihakan hukum dan negara terhadap kedaulatan atas tanah ulayat mereka.

Pasalnya hak pengelolaan lahan yg berada dalam kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi Terbatas yang telah diserahkan Negara kepada Kelompok Tani Hutan Lagasima Lestari yang lewat SK Mentri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Republik Indonesia dengan nomer : SK. 5178/MENLHK.PSKL/PKPS/PSL.08/8/2018 berhasil digugat dan dimenangkan PT. Perusahaan Dagang & Perkebunan Indah Pontjan (INDAPO) lewat Sidang PTUN Negeri Jakarta yang ditetapkan pada 8 Maret 2019.

” Kami tidak tahu PT Pontjan melayangkan gugatan atas SK Mentri Kehutanan terhadap kedaulatan kami atas tanah ulayat kami, dan ternyata menang, tidak ada koordinasi dari Kemen HLKH Sumut, kami dirampok, kami dikhianati pemerintah ” kata Sopyan, Ketua Kelompok Tani Hutan Lagasima Lestari Desa Lau Garut Kec. Mardinding Kab. Karo (KTH Lagasima Lestari) .

Sebelumnya pada 2018 lalu PT Pontjan disinyalir mengokupasi lahan Hutan Tani Rakyat seluas 142 Hektar yang dikelola Masyarakat Desa Lau Garut lewat Kelompok Tani Hutan Lagasima Lestari. PT Pontjan secara sengaja menanami wilayah yang masuk peta konsensi hutan yang diserahkan negara lewat SK. 5178/MENLHK.PSKL/PKPS/PSL.08/8/2018 Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup dengan ribuan batang pohon sawit.

Mengetahui hal itu masyarakat melakukan penebangan pohon sawit yg berdasar peta masuk ke wilayah Hutan Tani Rakyat, sehingga menimbulkan sengketa antar kedua belah pihak.

Sopyan menambahkan, pihak PemKab Karo, melalui Bupati Karo Terkelin Brahmana SH. bersama masyarakat Desa Lau Garut sebelumnya sudah melakukan mediasi dan penyelesaian secara kekeluargaan terkait sengketa lahan ini.

Mereka menekankan pendekatan adat Karo sebagai tuan rumah dan pemilik ulayat atas lahan tersebut, Namun dalam mediasi itu, Menurut Sopyan pihak PT Pontjan terkesan arogan serta tidak mampu dan mau menunjukan bukti kepemilikan Hak Kelola atas lahan yang disengketakan.

” Perbedaan asumsi atas lahan yg disengketakan tidak lebih dari 10 Hektar, namun PT Pontjan menginginkan penguasaan atas lahan yang telah ditanami sawit oleh PT INDAPO seluas 143 Hektar,” Ungkapnya.

Sementara itu, Aktivis pendamping Hukum Kelompok Tani Hutan Lagasima Lestari , Yunan Habibi mengatakan, SK. 5178/MENLHK.PSKL/PKPS/PSL.08/8/2018 yang digugat PT Pontjan sendiri telah melewati masa tenggat gugatan selama 90 hari

” secara hukum sudah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah. Hal ini dikarenakan SK Mentri Kehutanan keluar pada Agustus 2018 sementara gugatan PT Pontjan dilayangkan pada Februari 2019,” Ungkapnya

Sebelumnya, Pihak Kepala Desa Lau Garut dan KTH Lagasima Lestari bersama Aktivis Pendamping lainnya seperti Doni Alif Perdana dan Aspipin Sinulingga telah menanyakan dan melayangkan protes atas informasi kemenangan gugatan tingkat PTUN Negeri Jakarta yang disampaikan PT Pontjan kepada KTH Lagasima secara tiba – tiba ke Kemen HLHK Sumatera Utara.

” Ada yg janggal dalam proses gugatan dan sikap Kemen HLHK terkait putusan gugatan yg secara tiba – tiba muncul tanpa ada koordinasi pihak Kemen HLHK dengan Masyarakat Desa Lau Garut,” Jelas Yunan

Bahkan Ketika dihubungi via WhatsUp, Tambah Yunan, Pihak Kemen HLHK hanya menyatakan bahwa masalah itu sudah ditangai dan sudah diajukan banding sembari meminta Masyarakat tetap percaya kepada Kemen HLHK Sumut.

” Hal ini menjadi preseden buruk bagi pemerintah, sebab pada faktanya Kabupaten Karo, menyumbangkan total 95% suara dpt nya kepada Presiden terpilih Jokowi – Maaruf Amin yg notabene nya saat ini masih menjadi Presiden dan atasan langsung Mentri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya,” Jelasnya

Menambahkan Yunan, Sopyan juga mengatakan, Masyarakat Desa Lau Garut yang menyatakan 100% mendukung Jokowi dalam PilPres 2019 merasa dibohongi dan dikhianati jika ternyata PT Pontjan nanti nya secara inkrah menguasai lahan yg faktanya diserahkan negara kepada rakyat lewat SK. 5178/MENLHK.PSKL/PKPS/PSL.08/8/2018

“Kami akan pertahankan tanah leluhur kami, walau mesti mati menghadapi perampok tanah yg dibackup negara itu, kami tidak takut bentrok!! ” Tutupnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.