MEDANHEADLINES.COM, Medan – Petugas Kepolisian dari Unit 3 Subdit IV Tipiter Ditkrimsus Polda Sumatera Utara (Poldasu) bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut) melakukan penyitaan terhadap tiga ekor Binturong yang dimiliki oleh seorang warga di Jalan HM. Joni Gang Aman I Teladan, Kecamatan Medan Kota, Kamis (22/8/2019).
Humas BBKSDA Sumut, Andoko Hidayat mengatakan, penyitaan ini dilakukan karena binturong (Arctictis binturong) tersebut termasuk dalam satwa yang dilindungi
” Kita menerima informasi dari masyarakat adanya pemeliharaan satwa dilindungi, lalu kita lakukan pengecekan di lokasi dan benar memang satwa tersebut dimiliki atau dipelihara oleh seorang warga bernamac Arpan (24),” Jelasnya, Jumat (23/8/2019).
“Menurut pengakuannya diperoleh dari pemberian seseorang dari Aceh sekitar 5 tahun yang lalu,” Tambahnya.
Dari pemeriksaan terhadap Arpan, tim gabungan lalu mengamankan satwa tersebut karena tidak dilengkapi dengan dokumen maupun ijin penangkaran satwa dilindungi. Arpan, kata dia kemudian dibawa ke Mapolda Sumut.
“Kasus ini kemudian ditangani oleh Polda Sumut, untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Menurutnya, pengungkapan kasus pemeliharaan binturong di Medan merupakan yang pertama di tahun ini. Menurutnya, harus membuka data terlebih dahulu mengenai kasus-kasus pemeliharaan Binturong di tahun-tahun sebelumnya.
“Di sini kita mendukung sepenuhnya upaya hukum yang diambil/ditempuh oleh Polda Sumut, mengingat satwa-satwa tersebut merupakan satwa liar yang dilindungi,” katanya.
Andoko mengatakan status perlindungan terhadap binturong tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.
Pelanggaran terhadapnya, diancam pidanapenjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 juta sesuai pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Saat ini ke 3 individu Binturong tersebut dititipkan ke PPS Sibolangit untuk mendapatkan perawatan dan rehabilitasi sebelum nantinya dilepasliarkan ke habitatnya,” Pungkasnya. (red)