Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan, Ratusan Buruh Unjuk Rasa Ke Kantor Gubsu

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Ratusan massa yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut berunjuk rasa ke Kantor Gubernur Sumut mendesak agar pemerintah tidak melakukan revisi Undang Undang Ketenagakerja (UUK) No 13 Tahun 2003.

Menurut mereka, jika UUK direvisi maka akan semakin menyengsarakan buruh. Secara historisnya, UUK memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi kaum buruh.

Ketua FSPMI Sumut Willy Agus Utomo mengatakan, penolakan terhadap UUK dilakukan karena berpotensi menyengsarakan nasib buruh. Karena salah satu pasal yang akan direvsi adalah soal pesangon atau upah.

“Sebagaimana kita ketahui pesangon kita 9 bulan upah untuk masa kerja 8 tahun. Mereka mengatakan pesangon ini terlalu besar jika dibandingkan dengan Malaysia, Singapura dan Eropa. Di negara-negara itu mereka punya asuransi pengangguran. Sedangkan kita tidak. Kalau di PHK kita hanya dapat pesangon,” ungkap Willy, Kamis (15/8/2019)

Dijelaskannya, Ada 77 pasal yang rencananya akan direvisi. Namun pasal yang akan direvisi dianggap hanya menguntungkan pengusaha.

“Misalnya soal pesangon tadi. Jika direvisi kami mendapat 5 bulan upah dikali dua hanya 10 bulan upah dan itu sangat mengurangi hak kami. Selain itu, pasal-pasal outsourching di tempatkan di segala bidang tanpa batas waktu, kemudian tenaga kerja asing bisa jadi HRD untuk mengatur buruh lokal,” sambung Willy.

Selain itu, Massa juga mendesak gubernur untuk menyelesaikan kasus-kasus perburuhan di Sumut. Mereka juga meminta Edy menaikkan anggaran untuk Dinas Tenaga Kerja.

“Karena Dinas Tenaga Kerja selalu beralasan anggaran minim untuk melakukan pengawasan terhadap pelanggaran ketenagakerjaan di perusahaan,” ungkapnya.

Selain penolakan revisi UUK, buruh juga mendesak pencabutan kebijakan upah murah PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, tolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan, antisipasi ancaman gelombang PHK terhadap ribuan buruh karena dampak dari lesunya perekonomian.

” Hapus sistem kerja ‘perbudakan’ seperti outsorching, kontrak, harian lepas, borongan, dan pemagangan, turunkan harga tarif dasar listrik, BBM, dan Sembako, ” Pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.