Perampok di Supermarket Irian Berencana Gunakan Uang Rampasan untuk Nikah

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Pelaku perampokan ratusan juta rupiah di Swalayan Irian di Jalan HM Joni, Kecamatan Medan Kota, pada Kamis (1/8) lalu tak berkutik ketika ditangkap polisi sekitar 11 jam dari kejadian.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agus Andrianto didampingi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto memaparkan pelaku perampokan yakni, Marcus Manaek Pakpahan (28) warga Jalan Selamat Gang Sadar, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai dan Abdi Prayogi (26) warga Jalan Sudirman, Dusun I Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Sedangkan Juniar Rahmadani (34) warga Jalan Sumber Bakti, Kecamatan Medan Amplas, berperan menyimpan uang ratusan juta hasil kejahatan yang dilakukan oleh Markus dan Abdi.

Kombes Pol Dadang Hartanto menjelaskan, dari pelaku Markus polisi berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 100 juta. Sedangkan dari Abdi turut juga diamankan sebesar Rp 130 juta.

“Dari keterangan Markus bahwa uang tersebut digunakan untuk membayar hutang dan untuk keperluan menikah. Sementara pelaku Abdi mengaku uang itu untuk membayar hutang dan untuk keperluan lahiran anak,” kata Dadang saat pemaparan berlangsung di Mapolrestabes Medan, pada Kamis (8/8).

Dadang menuturkan, penangkapan dilakukan tak lama usai kejadian berlangsung. Dimana, sekitar pukul 23.00 WIB, tim gabungan dari Satreskrim Polrestabes Medan beserta Polsek Medan Kota mendapat informasi pelaku Markus sedang berada di daerah Marindal.

“Pada saat itu, Marcus sedang bersama teman perempuannya yaitu Juniar tengah duduk dan langsung kita amankan,” ujar Dadang.

Dari pengakuan Markus, polisi melakukan pengembangan terhadap Abdi. Namun pada saat hendak menuju ke rumah Abdi, Markus melawan dan mencoba melarikan diri. Melihat itu, polisi memberikan tindakan tegas dan terukur ke kedua kakinya.

“Tindakan itu dilakukan karena dia (Markus) tidak mengindahkan tembakan peringatan yang kita berikan,” jelas Dadang.

Dadang menambahkan, pelaku Markus Manaek Pakpahan merupakan karyawan PT. Abacus Cash Solution dan Abdi pernah bekerja di sana. Sementara Juniar Rahmadani adalah kekasih dari Markus.

“Markus merupakan otak pelaku atas kejadian ini,” kata Dadang.

Ketika diinterogasi, lanjut Dadang, Markus mengaku uang hasil rampasan disimpan di rumah pacarnya. Setelah barang bukti berhasil diamankan, polisi bergerak dan meringkus pelaku Abdi di rumahnya.

“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 365 Yo 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Dadang. (AFD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.