Korupsi Dana Desa, RSP Dibekuk Satreskrim Polres Tapteng

MEDANHEADLINES.COM, Tapanuli Tengah – Satreskrim Polres Tapanuli Tengah, Sumatera Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial RSP (34). Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2016, Minggu (21/7).

RSP disebut mantan Kepala Desa Rawa Makmur, Kecamatan Kolang. Ia ditangkap Sat Reskrim Polres Tapteng saat sedang berada di terminal Kota Sibolga.

“Iya benar. Saat ini sudah diamankan di Mapolres Tapteng,” kata Kasat Reskrim Polres Tapteng, AKP Dody Nainggolan, Senin (22/7).

Dikatakan Dodi, akibat perbuatan RSP, negara mengalami kerugian sebesar 280 juta lebih. Dan saat ini, kata Dodi kasusnya sedang ditangani Subdirektorat III/Tindak Pidana Korupsi Polres Tapteng.

“Tindak pidana korupsi terkait pekerjaan jalan sirtu di Dusun II dan III Desa Rawa Makmur, Kecamatan Kolang yang terjadi sejak bulan Nopember 2016 sampai dengan bulan Desember 2016,” jelas Dody.

Dodi mengatakan, akibat perbuatannya tersangka (RSP) diduga melanggar pasal 2 Ayat (1) subs Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 dan UU RI tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

“Tersangka (RSP) diancam penjara diatas 5 tahun,” kata Dodi. (Hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.