Komisi Yudisial Kembali Pantau Sidang Mantan Bupati Tapteng Raja Bonaran Situmeang

 

MEDANHEADLINES.COM, Tapanuli Tengah – Tim Komisi Yudisial Republik Indonesia (KYRI) wilayah Provinsi Sumatera Utara kembali menghadiri dan memantau jalannya sidang mantan Bupati Tapteng, Raja Bonaran Situmeang, Senin (8/7).

“Yang pertama kita akan mengawasi hakim, kedua kita melihat situasi apakah persidangan ini berpotensi rusuh atau tidak,” kata salah seorang Tim KYRI, Muhrizal Saputra.

Dikatakan Muhrizal, selain memantau persidangan RBS, tim KYRI juga akan mengawasi independensi hakim demi menjaga peradilan agar tetap dihormati oleh masyarakat.

“Kita akan pantau indepensi hakim dalam sidang tuntutan hari ini, apakah ada indikasi politik atau tidak kasus tersebut” ungkapnya.

Dijelaskan Muhrizal, selama sidang RBS berlangsung, tim KY juga memiliki tim yang setiap minggunya bergantian untuk mengawal persidangan mantan Bupati Tapteng tersebut.

“Inilah yang ke 3 kalinya kami hadir dalam sidang RBS, sejauh ini belum ada pelanggaran yang kita temukan,” pungkasnya.
Diketahui, saat ini PN Sibolga kembali menggelar sidang kepada Raja Bonaran Situmeang, Senin (8/7) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh hakim ketua, Martua Sagala.

Pantauan di lokasi, selain dihadiri oleh tim KYRI, sidang putusan mantan Bupati Tapteng tersebut juga dihadiri puluhan simpatisan RBS. Mereka meminta agar hakim memberi putusan yang adil kepada terdawa RBS.

“Kami dari simpatisan berharap agar Raja Bonaran Situmeang dibebaskan. Karena sejauh pengamatan kami dari fakta persidangan bahwa keterangan dari sejumlah saksi tidak ada yang memberatkan kepada terdakwa (RBS),” kata koordinator massa, Jumaidi Marbun.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa RBS dinyatakan terbukti dan secara sah melanggar Pasal 372 KUHPidana (Penggelapan) dan Pasal 378 KUHPidana (Penipuan) dan Undang-undang (UU) RI Nomor 8 tahun 2010 Pasal 4 (TPPU).(hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.