MEDANHEADLINES.COM – Negara telah menjamin setiap hak warga negaranya. Sebagaimana yang tertuang dalam amanat UUD 1945 Pasal 28 D ayat (2). Berdasarkan hal tersebut sudah sepatutnya negara melaksanakan amanat UUD 1945,
Namun yang terjadi malah sebaliknya, Dalam hal ini TVRI (Televisi Publik Indonesia) yang merupakan reprensentatif dari negara yang berkontribusi dalam pertelevisian di Indonesia diduga telah melanggar HAM dalam hal telah melanggar hak-hak buruh.
Hal ini berkaitan dengan di berhentikanya Devis Karmoy yang merupakan karyawan/ kontributor TVRI yang telah bekerja sejak 2013 sampai dengan 2017.
Wakil Direktur LBH Medan rfan Saputra, SH mengatakan, Pemberhentian sepihak itu terjadi pada 20 Desember tahun 2017, dimana tanpa ada alasan ataupun kesalahan, Devis Karmoy diberhentikan secara sepihak oleh TVRI.
Lebih parahnya lagi devis diberhentikan tanpa diberikan hak-hak nya sebagaimana yang telah di atur dalam Pasal 156 UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
” Perbuatan TVRI tersebut jelas-jelas telah melanggar HAM terkait tidak diberikanya hak- hak Devis Karmoy,” Ungkapnya melalui keterangan tertulisnya
Dijelaskannya, Akibat Pemberhentian tersebut, Devis Karmoy juga telah mengadukan TVRI ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.
Namun bukannya mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. Pengaduan Devis tidak bisa di tindak lanjuti dengan alasan TVRI bukan pengusaha dan merupakan milik pemerintah jadi tidak bisa dimintai pertangggungjawabannya.
Akibat hak tersebut, Devis melalui kuasa hukumnya LBH Medan membuat surat mohon keadilan ke Kementrian Tenaga Kerja. Atas surat tersebut Kementrian Tenaga Kerja memerintahkan Disnaker Pemprov Sumut untuk melakukan Invetigasi atas tidak diberikannya hak- hak buruh.
” Akibat telah dilanggar hak- hak Devis. Maka LBH Medan meminta kepada Disnakertrans untuk segera melakukan investigasi demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum, khusus buat Devis,” Jelasnya (red)












