MEDANHEADLINES.COM, Langkat- Personel Satreskrim Polres Langkat berhasil meringkus kawanan spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (Curas) belum lama ini. Polisi turut menyita dua pucuk senjata api yang diduga mereka gunakan pada saat beraksi.
Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan mengatakan, kawanan yang diringkus yakni, Sarbaini alias Beni (39) warga Huta VI Dusun VIII, Desa Sordang Bolon, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Rian Efendi alias Arian (37) warga Purwodadi Semarang Jawa Tengah dan Heri Siswoyo alias Grandong (34) warga Dusun II, Desa Gergas, Kecamatan Wampu, Langkat.
Ketiganya diringkus berdasarkan laporan dari korban, Usman (46) warga Dusun IX, Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, Langkat.
“Usman melaporkan sepeda motornya hilang dari dalam rumah, pada Kamis (27/6) sekira pukul 04.30 WIB,” kata AKBP Doddy Hermawan dalam keterangan tertulis yang diterima medanheadlines.com, Senin (1/7).
Berdasarkan laporan korban, lanjut Doddy, pihaknya melakukan penyelidikan dan merazia setiap pengendara yang melintas di depan Polsek Gebang. Saat razia berlangsung, polisi mencurigai mobil Toyota Avanza ber-plat B 3687 BKJ warna putih yang melintas dari arah Aceh menuju Medan, dan menghentikannya.
Sewaktu diperiksa, pengemudi mobil bernama Sarbaini alias Beni tampak gugup. Melihat gelagatnya makin aneh, polisi lalu membawa Sarbaini beserta mobilnya ke Polsek Gebang untuk dilakukan kelengkapan surat-surat dan menggeledah isi di dalam mobilnya.
“Ketika digeledah, personel kita mendapati sebilah pisau sangkur, satu pucuk senjata api rakitan jenis Revolver beserta 50 butir peluru. Tak cuma senjata, dua alat isap sabu juga ditemukan dari dalam mobil tersebut,” ujar Doddy.
Setelah diinterogasi, Sarbaini baru mengaku bahwa ia bersama temannya Rian Efendi alias Arian dan Heri Siswoyo alias Grandong, yang mencuri sepeda motor milik korban. Mendapat informasi tersebut polisi langsung memburu kedua temannya.
Tak lama mencari, polisi akhirnya mengetahui kedua pelaku sedang menginap di hotel melati daerah Medan Selayang dan meringkusnya. Selain keduanya, polisi turut mengamankan barang bukti bungkus plastik berisi 1 kilogram emas, dua unit telepon genggam, satu kunci T, satu bilah pisau dan satu set kunci.
“Dari Rian Efendi alias Arian dan Heri Siswoyo alias Grandong, ini kita juga menyita satu pucuk senjata api jenis FN warna silver dan 23 pelurunya,” pungkas Doddy.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Langkat AKP T Fathir menambahkan, ketiga kawanan ini merupakan spesialis pelaku Curanmor dan Curas yang sudah kerap beraksi di wilayah hukum Polda Sumatera Utara.
Dua dari tiga pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur ke arah kaki karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap. Untuk pelaku Rian Efendi alias Arian ketangkap polisi bukan kali pertama, pasalanya ia sudah pernah menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun karena kasus yang sama.
“Menurut catatannya, Rian Efendi baru menghirup udara segar pada 14 Januari 2019. Namun, sekitar enam bulan bebas, ia kembali melakukan tindak kejahatan yang sama,” ungkap Fathir.
“Sepanjang Juni 2019, Rian Efendi sudah tiga kali melakukan aksi Curanmor di daerah Simalungun, Pekanbaru dan Langkat. Bahkan 19 Juni 2019 lalu ia mengaku baru merampok toko mas di daerah Pekan Sialang Rimbun Duri, Riau,” tutup Fathir. (AFD).












