Sumut  

Kerja Sama Tirtanadi Dengan Tirta Lyoness Dinilai Merugikan, BPK Sarankan Gubsu Lakukan Peninjauan Ulang

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Kerja sama antara PDAM Tirtanadi  dengan Tirta Lyoness mendapat sorotan tajam oleh pihak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia Sumut dan Aceh.

Kepala Perwakilan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Propinsi Sumatera Utara, Dra. V.M Ambar Wahyuni MM. Ak. CA mengatakan, PDAM Tirtanadi merugi karena tertunda memiliki aset tetap IPA (Intalasi Pengelolaan Air) di Limau Manis pada tahun 2025. Hal itu diutarakannya saat bertemu dengan para wartawan dikantornya. Rabu (26/6).

Dikatakannya, hal itu diketahui dari temuan kita, karena kerjasama itu sepertinya dipaksakan. Apalagi kita ketahui masa jabatan direksi PDAM Tirtanadi dan Gubernur saat itu sudah mau berakhir. “Dengan adanya kerjasama itu, jelas PDAM rugi mendapatkan aset pada tahun 2025, tertunda menjadi 2043” jelasnya.

Namun, ujarnya kita lihat saja. Apakah Gubernur Sumatera Utara Edi Rahmayadi berani gak meninjau ulang kerjasama tersebut. Ini kita lihat keberanian gubernur saja, dalam membatalkan perjanjian tersebut  “Sebab, kerjasama dilakukan itu, waktunya masih cukup panjang lagi” tuturnya.

Dijelaskannya, banyak kok kerjasama yang merugikan pemerintah dengan pihak lain dibatalkan. Semuanya itu demi kemajuan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sebagaimana didaerah Papua.

Sebelumnya, Ketua Umun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gertak) Hendra P Hutagalung mengatakan, Gubernur Sumatera Utara dibawah kepemimpinan Edi Rahmayadi harusnya meninjau ulang kerjasama antara PDAM Tirtanadi yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumut dengan Tirta Lyoness (milik perancis). “Karena semestinya PDAM Tirtanadi sudah memiliki aset IPA pada tahun 2025, namun karena adanya kendala kerjasama dengan Tirta Lyoness menjadi tertunda sampai akhir 2043” ujar Hendra P Hutagalung saat ditemui lobby Hotel Garuda Plaza.

Selain itu juga, ujarnya Peraturan Daerah (Perda) No. 3 tahun 2018 tentang PDAM Tirtanadi juga harus dikembalikan keperda sebelumnya. Yakni perda No. 10 tahun 2009. “Perubahan perda No. 3 tahun 2018 tidak ada menguntungkan pemerintahan Sumatera Utara. Apalagi kita tahu saat ini. Tirtanadi memiliki Saldo tidak bergerak sebesar Rp. 300 Miliar” jelasnya.

Lanjutnya, Apalagi kita tahu, Tirtanadi tidak ada lagi hutang piutang dengan pihak manapun. “Jadi dengan adanya Saldo Rp. 300 Miliar, tentunya bisa membuat program menambah kapasitas air dengan berbagai hal” terang.

Dijelaskan, Kalau kita lihat dari Perda terbaru No. 3 tahun 2018 tentang PDAM Tirtanadi Bab IV, Pasal 8 tentang Modal PDAM Tirtanadi. Ayat 1 “Modal dasar PDAM Tirtanadi ditetapkan Rp. 1.200.000.000. (Satu Triliun Dua Ratus Miliar. Ayat 2. Modal Setor kepada PDAM Tirtanadi sebagaimana dimaksud ayat (1) sampai tahun 2016 berjumlah sebesar a. Cash Rp. 399.999.964.000 dan b. Non Cash Rp. 185.120.563.000.

Lanjutnya, Ayat 3. Sisa modal dasar yang belum disetor sebesar Rp. 614.879.473.000 harus dipenuhi pemerintah propinsi Sumatera Utara. Selambat-lambatnya dalam 5 tahun anggaran.

Diterangkannya, dari perda tersebut jelas ini menjadi beban Gubernur Sumut. Sementara keuangan saat ini, cukup besar yakni Saldo tak bergerak Rp. 300. Miliar. “Jadi, untuk apa anggaran ini. Kalau tidak bisa dimanfaatkan, oleh manajemen sekarang. Kalau tidak mampu mengelola Tirtanadi sebaiknya mundur aja” tegasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.