Saksi dari pihak BPN, Agus Muhammad Maksum saat sidang sengketa hasil pilpres di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
MEDANHEADLINES.COM – Ferdinand Hutahean, Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat, meyakini majelis hakim Mahkamah Konstitusi bakal menolak seluruh permohonan Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno dalam sengketa hasil Pilpres 2019.
Sebab, Ferdinand menilai saksi-saksi yang dihadirkan Tim Hukum Prabowo – Sandiaga dalam persidangan di MK tidak berkualitas.
Penilaian Ferdinand itu disebar kepada publik melalui akun Instagram pribadinya @ferdinand_hutahaean, Kamis (20/6/2019).
“Saksi tak berkualitas,” kata Ferdinand.
Ferdinand mengungkapkan, mengikuti jalannya persidangan yang mempertemukan Tim Kuasa Hukum Prabowo – Sandiaga sebagai pemohon, Komisi Pemilihan Umum sebagai termohon, Tim Kuasa Hukum Jokowi – Maruf Amin dan Bawaslu sebagai pihak terkait.
Dalam perjalanannya, tim hukum Prabowo – Sandiaga juga telah menghadirkan 15 saksi fakta dan 2 saksi ahli.
Menurutnya, keterangan yang disampaikan oleh 15 saksi fakta tersebut tidak membantu pihak Prabowo – Sandiaga mengungkap dalil-dalil adanya kecurangan pada Pilpres 2019.
Karenanya, ia berkesimpulan MK akan menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh kubu Prabowo – Sandiaga.
“Menyaksikan persidangan dan mendengar para saksi, dipastikan seluruh dalil tidak terbukti. Hakim akan menolak seluruh permohonan.” (red/suara.com)