Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPRD Medan dengan Dinas Pendidikan Kota Medan
MEDANHEADLINES.COM, Medan – Dinas Pendidikan Kota Medan diminta untuk melakukan pengkajian Secara matang terkait adanya rencana Penggabungan (Regrouping) 12 Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kota Medan.
Selain melakukan Kajian, Dinas Pendidikan juga disarankan untuk melakukan sosialisasi dengan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terutama Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah.
“Kebijakan merger sekolah itu harus dikaji dulu, apakah terkait persoalan jarak sekolah, peserta didik yang kurang sehingga kebijakan itu tidak merugikan semua pihak,” ujar Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, HT Bahrumsyah saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan Kota Medan di ruang komisi
Menurut Bahrum, jika syarat tersebut telah dipenuhi, Pemko Medan juga perlu untuk memperhatikan kondisi para pengajar dan Kepala Sekolah (Kepsek) nya
“Jangan pula merugikan Kepsek nya. Jadi sistem zonasi ini tidak berlaku pada siswa saja tapi juga para pendidik,” ucapnya.
Ditambahkannya, Rencana Penggabungan ini juga disarankan untuk tidak dilakukan di kawasan padat penduduk seperti Medan Utara.
” Seperti di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 060959 dan 060961 di Kecamatan Medan Belawan, memerger nya bukan solusi tepat. Tapi solusi untuk SD yang kekurangan ruang belajar itu adalah menambah ruang kelas dengan meningkatkan bangunan menjadi dua lantai. Dengan begitu, jumlah SD Negeri tidak berkurang,” Jelasnya.
“Penggabungan jangan di wilayah padat. Karena nanti akan banyak mudharatnya daripada manfaatnya. Data base siswa nanti akan hilang, legalisir ijazah siswa nanti susah dan urusannya panjang,” Tambahnya lagi
Sementara Kadis Pendidikan Kota Medan, Marasutan Siregar, mengatakan, merger sekolah dasar negeri itu masih dalam wacana dan sedang dibahas. Direncanakan ada 12 SD negeri yang dimerger seperti di kawasan Belawan, Amplas, Sei Deli dan 4 sekolah di daerah Padang Bulan.
“Yang digabungkan itu berada dalam satu kompleks atau couple. Dan rencana merger karena dilihat selama 3 tahun berturut-turut jumlah siswa menurun, fisik sekolah tidak memungkinkan. Sehingga sekolahnya akan bisa lebih kondusif belajarnya jika dimerger dengan penempatan Kepsek di sekolah terdekat sesuai alamat rumah. Untuk pelaksanaan merger sekolah ini, lanjutnya nanti diperlukan Peraturan Walikota (Perwal) karena merupakan kebijakan yang lebih rumit,” Pungkasnya. (red)