Aniaya Ustad, Wanita Ini Dituntut 8 Bulan Penjara

Pelaku penganiayaan Saat menjalani Sidang di PN Medan

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Medan Chandra Naibaho menuntut Nofita, terdakwa kasus penganiayaan terhadap Ustaz Nursarianto dengan hukuman 8 bulan penjara.

Tututan ini disampaikan JPU Karena menilai Nofita bersalah melakukan pemukulan terhadap Nursarianto yang ketika itu mengingatkan terdakwa agar anjingnya tidak berkeliaran sembarangan, karena khawatir menggigit anak-anak

“Meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar menghukum terdakwa dengan pidana 8 bulan penjara,” sebut JPU di hadapan majelis hakim diketuai Sri Wahyuni di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/5).

Dalam nota tuntutannya, JPU Chandra Naibaho menyatakan, akibat pemukulan yang dilakukan terdakwa, korban mengalami luka di pelipis mata kiri dan bagian bawah mata kanan.

“Korban mengalami luka robek dipelipis mata kiri, luka memar di bawah mata kanan, sesuai hasil Visum Et Repertum No:81/VER/MR/RSHM/II/2019 tanggal 08 Februari 2019 dari Rumah Sakit Umum Haji Medan,” ujar jaksa.

Ustadz Nursarianto yang tidak terima pemukulan itu, kemudian melaporkan perbuatan Nofita ke Polsek Percut Seituan. JPU menyebutkan, perbuatan terdakwa melanggar pidana Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Atas tuntutan jaksa tersebut, terdakwa Nofita akan mengajukan nota pembelaan yang akan dibacakan pada sidang, Selasa pekan mendatang.

Diketahui, kasus penganiayaan itu dilakukan terdakwa pada Februari 2019. Saat itu, Ustaz Nursarianto pulang mengajar dari madrasah di kawasan Jl. Mandailing, Kel. Bantan Timur, Kec. Medan Tembung, dia melihat dua anak madrasah berlari tergopoh-gopoh sedang dikejar anjing, anak itu menangis dan sempat terjatuh karena ketakutan digigit anjing.

Ia yang melihat kejadian itu, lantas berhenti dan menemui sang pemilik anjing yakni terdakwa, Nofita. Kemudian ia mengingatkan Nofita, agar anjingnya jangan dibiarkan berkeliaran sembarangan. Namun, tak disangka, Nofita malah balik memarahinya.

Kemarahan terdakwa malah menjadi-jadi, hingga ia jadi sasaran pemukulan terdakwa dan mengalami luka di wajah. Melihat hal itu, warga yang berkerumun melerai mereka. Sedangkan, Ustaz Nursarianto yang mendapat pukulan dari terdakwa, mencoba membela diri dengan menghindar. Ia kemudian melaporkan perbuatan itu ke Polsek Percut Seituan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.