Sumut  

Pengunduran Diri Bupati Madina Di Tolak Presiden, Gubsu : Alhamdulilah Cepat Sadar

Gubsu

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Presiden Jokowi memutuskan untuk menolak surat pengunduran diri yang disampaikan oleh Bupati Mandaling Natal, Dahlan Hasan Nasution.

Batalnya pengunduran diri tersebut kemudian di komentari oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi

“Alhamdulillah, untung cepat sadar,” ujar Edy singkat, Kamis, 25 April 2019.

Edy manyampaikan bahwa kepala daerah harusnya lebih mendahulukan kepentingan rakyatnya. Sebab, kepala daerah merupakan amanat untuk yang diberikan rakyat untuk mensejahterakan masyarakat yang dipimpinnya,
Ihwal itu, Edy berharap jika pemerintah daerah tidak memikirkan hal-hal lain kecuali kepentingan masyarakat.

“Bupati itu dipilih oleh rakyatnya. Kalau Gubernur, rakyat Sumatera Utara (yang memilih. Kalau kabupaten, kabupatennya yang milih. Pikirkan rakyatnya, sehingga rakyatnya sejahtera. Enggak usah mikir yg lain-lain,” harap Edy.

Sementara itu, Tim Kampanye Daerah (TKD)Jokowi-Ma’ruf Sumatera Utara, menilai jika respon Edy Rahmayadi terhadap permohonan berhenti Bupati Mandailing Natal menyiratkan ketidaknetralannya.

“Meskipun tidak dinyatakan secara terbuka. Sepertinya dapat dibaca, kemana Dahlan Hasan Nasution berpihak, Edy Rahmayadi di pihak lawannya,” kata Juru Bicara TKD Sumatera Utara, Sutrisno Pangaribuan kepada Tempo pada Kamis, 25 April 2019.

Sutrisno mengatakan jika memahami posisinya sebagai wakil pemerintah pusat didaerah, seharusnya Gubernur mengundang Bupati Mandiling Natal memberi penjelasan terkait suratnya kepada Presiden Republik Indonesia. Jika dibutuhkan, Gubernur dapat mendatangi Bupati sebagai langkah yang dianggap lebih bijaksana dibandingkan memberi penilaian di depan publik.

Apalagi menurut Sutrisno, Bawaslu sampai sekarang belum menyampaikan laporan terhadap dugaan ketidaknetralan kepala daerah, termasuk terhadap Bupati Mandailing Natal. Sehingga penilaian Gubernur terhadap netralitas kepala daerah dianggap tidak tepat.

Jikapun Gubernur menemukan ada upaya Bupati Mandailing Natal yang melanggar prinsip kenetralan, dapat membuat laporan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Seharusnya beliau membuat laporan kepada Bawaslu (jika ada temuan ketidaknetralan). Bukan malah meyampaikan penilaian kepada publik dan bahkan membuat himbauan agar kepala daerah lainnya mengikuti langkah Bupati Madina,” pungkas Sutrisno.

Menanggapi tudingan ketidaknetralan terhadapnya, Edy justru mempertanyakan pihak yang menyebutnya tidak netral.
“Terserah saja, mau (dibilang) enggak netral atau netral. Memang saya netral enggak ? Saya tanya dulu, saya netral enggak ? Kalau ada yang nuding, nanya sama yang nuding,” sebut Edy. (ask)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.