MEDANHEADLINES.COM, Medan- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan melalui Unit Pidana Umum (Pidum) berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi pada dua bulan lalu.
Dalam pengungkapan itu, polisi turut meringkus Abdul Hadi alias Dedek. Pria 32 tahun ini diduga kuat yang membunuh Nurhayati. Pengungkapan berawal dari ditemukannya mayat Nurhayati di dalam rumahnya di Jalan SM Raja Gang Mesjid Nomor 15 E, Kelurahan Teladan Barat, Medan Kota, pada Minggu (10/2) sekira pukul 08.00 WIB.
“Berdasarkan temuan itu, kita melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP),” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira saat dikonfirmasi IDN Times melalui pesan singkat, Senin (15/4) sore.
Hasil pemeriksaan, sambung Putu, di tubuh Nurhayati ditemukan bekas tindak kekerasan yakni di leher, mata dan hidungnya. Atas temuan itu keluarga membuat laporan ke Polrestabes Medan.
Tim dari unit Pidum melakukan Eksomasi atau pengalian makam dengan menurunkan Tim Ahli Forensik agar menemukan penyebab kematian Nurhayati. “Hasil autopsi dari tim Forensik menjelaskan, bahwa penyebab kematian Nurhayati karena adanya pendarahan di otak akibat benturan di kepala dan bekas memar di leher,” beber Putu.
Sesuai fakta itu, lanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengetahui bahwa Abdul alias Dedek yang diduga kuat membunuh Nurhayati. Tepatnya pada Jumat (12/4) sekira pukul 20.30 WIB, Dedek diketahui sedang berada di sekitaran TKP, tim lantas bergerak dan menangkapnya.
“Namun kita terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur ke arah kaki Dedek. Hal itu dilakukan karena Dedek melawan pada saat hendak ditangkap. Setelah diamankan, dia kita bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut untuk mendapatkan pengobatan sebelum diboyong ke markas komando,” ungkap Putu.
Guna mengungkap misteri kematian Nurhayati, masih dikatakan Putu, tim memeriksa Dedek dengan intensif. Selang beberapa jam diperiksa, pelaku akhirnya mengakui semua perbuatannya. Kepada polisi, Dedek mengaku memiting dan mencekik leher Nurhayati.
Tak cuma itu, ia lalu membenturkan kepala Nurhayati ke lantai kamar dan menekannya. Siap itu, Dedek mengangkat tubuhnya ke tempat tidur dan menyelimutinya dengan kain. Kemudian Dedek kabur dari pintu samping rumah Nurhayati.
“Dedek mengaku mempunyai hubungan asmara dengan korban. Dia nekat membunuh karena sakit hati dengan perkataan yang dilontarkan korban kepadanya. Atas perbuatannya, Dedek disangkakan melanggar Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelas mantan Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sumut itu (Afd).












