Temani Kawan Cari Utangan, Kurnia Malah Jadi Korban Pencurian

 

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Kurnia Tri Sandi ketiban sial. Gara-gara menemani kawannya mencari hutangan, lelaki 20 tahun ini malah menjadi korban pencurian. Beruntung warga Jalan Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa ini, Cepat melaporkan kejadiannya ke Polsek Medan Baru sehingga pelaku berhasil diamankan.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Philip Antonio Purba menerangkan, kejadian yang dialami Kurnia terjadi di depan rumah kos-kosan di Jalan Sei Bahkapuran Nomor 2, Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Jumat (5/4/2019) sekira pukul 23.24 WIB. Malam itu, Kurnia dengan berboncengan dengan rekannya Maulana datang ke tampat kejadian perkara (TKP). Kurnia bermaksud mengantarkan Maulana menjumpai temannya untuk meminjam uang.

“Begitu di lokasi, Maulana masuk ke rumah dan bertemu teman perempuannya bernama Siti Khodijah (28), sementara korban menunggu di luar sembari duduk di bangku sepeda motornya,” kata Philip kepada wartawan, Selasa (9/4/2019) petang.

Saat asik menunggu, Kurnia ada mendengar suara ribut-ribut dari dalam rumah kos. Dia mendengar suara Maulana sedang cek-cok dengan Deni Albana teman dari Siti Khodijah. Tiba-tiba Maulana keluar dari dalam rumah dan meninggalkan Kurnia dengan berjalan kaki.

“Pada saat ditinggalin, korban tiba-tiba didatangi oleh Siti Khodijah dan Deni Albana. Di situ keduanya mengambil paksa kunci motor Honda Beat warna putih BK 3167 AHE dan telepon genggam OPPO A71 warna putih milik korban,” ujar Philip.

Kedua pelaku mengancam korban dengan pisau lipat sambil mengatakan ‘sini kunci keretamu, keretamu ku tahan karena kau sekongkol dengan si Maulana’. Takut terjadi hal yang tidak diinginkan korban mengikuti permintaan keduanya sembari meninggalkan TKP. Berhasil lolos korban lantas mendatagi Polsek Medan Baru untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.

“Berdasarkan LP/561/IV/2019/SU/Polrestabes Medan/Medan Baru, 5 April 2019, kita bersama korban mendatangi TKP. Di situ, kedua pelaku berikut barang bukti kita amankan dan selanjutnya diboyong ke markas komando guna diproses secara hukum. Akibat perbuatannya satu perempuan dan waria ini dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” jelas Philip (afd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.