Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Milyaran Rupiah

MEDANHEADLINES. COM, Medan – Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara memusnahkan barang bukti narkotika senilai miliaran rupiah. Pemusnahan dilakukan tepat di depan gedung Direktorat Narkoba Polda Sumut di Jalan SM Raja KM 10,5 Nomor 60 Medan, Sumatera Utara, pada Selasa (9/4), sekira pukul 14.00 WIB.

Wakapolda Sumut Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto menerangkan, sejumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan yakni 160,71 kilogram sabu-sabu. “Ini kalau dinilai harga ekonomisnya sekitar 160 milyaran,” kata Mardiaz di hadapan awak media saat memimpin acara pemusnahan.

Kemudian, sambung Mardiaz, barang bukti pil ekstasi sebanyak 63.208 butir, ganja sebanyak 0,53 gram, lalu 41, 3 gram Epilon dan 241butir pil happy five. “Seluruh barang bukti ini adalah hasil pengungkapan dari periode Desember 2018 sampai dengan Maret 2019. Untuk laporan polisinya ada 51 kasus dengan 85 tersangka,” ujar Mardiaz.

Sebagian dari barang bukti ini, lanjut mantan Kapolrestabes Medan ini, ada yang disisikan untuk pemeriksaan uji laboratoris di Labfor Polri Cabang Medan. Kemudian ada yang disita di Pengadilan Negeri (PN), lebihnya dimusnahkan dengan cara direbus dan dibakar.

“Adapun pasal yang dilanggar yaitu Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika, kemudian pasal 61 ayat 1 dan Pasal 62 Undang-Undang Psikotropika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati,” jelasnya.

Mardiaz menambahkan, dari barang bukti sabu yang disita, polisi berhasil menyelamatkan 160.710 anak bangsa dengan asumsi 1 gram digunakan untuk sepuluh orang pengguna. Untuk pil ekstas berhasil menyelamatkan anak bangsa sebanyak 62.465 orang, dengan asumsi 1 butir pil ekstasi dikonsumsi untuk 1 pengguna.

Berikutnya, narkotika golongan 1 jenis Epilon seberat 31,3 gram polisi menyelamatkan anak bangsa sebanyak 313 orang. Dari pil happy five kita bisa menyelamatkan 240 orang.

“Sehingga total dari barang bukti yang berhasil disita, kita telah menyelamatkan 223.712 anak bangsa,” papar lulusan Akpol 1993 ini.

Pantauan di lokasi, sebelum dimusnahkan seluruh barang bukti dilakukan pemeriksaan dan pengujian oleh tim Labfor Polri Cabang Medan. Setelah seluruh barang bukti dilakukan pengecekan selanjutnya barang bukti dimusnahkan dengan cara direbus di dalam dandang dan dibakar.(afd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.