MEDANHEADLINES. COM, Medan – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti narkotika hasil tangkapan sejak Desember 2018 sampai dengan Maret 2019.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya 300 Kilogram ganja, 39.545 butir pil ekstasi, 52.457 gram sabu, dan 5.810,4 gram ketamin. Pemusnahan dilakukan di lapangan apel Polrestabes Medan di Jalan HM Said Medan, Kamis (4/4) siang.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto yang memimpin acara pemusnahan mengatakan, untuk barang bukti jenis ekstasi, sabu dan ketamin dimusnahkan dengan cara direbus. Sedangkan jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Tujuan seluruh narkoba ini dimusnahkan untuk mengantisipasi penyalahgunaan barang bukti,” kata Dadang dihadapan awak media usai acara pemusnahan barang bukti dilakukan.
Dadang menjelaskan, seluruh barang bukti narkoba ini merupakan hasil ungkapan Satres Narkoba selama periode Desember 2018 hingga Maret 2019. Selain barang bukti, polisi turut meringkus lima orang yang diduga kuat sebagai pengedar.
“Penangkapan pertama pada 23 Desember 2018, disitu kita berhasil mengamankan Aupek dari pintu keluar Tol Amplas dan menyita barang bukti 45 Kg sabu, 40 ribu butir ekstasi, dan 6 Kg ketamin,” ujar Dadang.
Pada 12 Januari 2019, lanjut Dadang, polisi mengamankan Junaidi Pelawi alias Edi Kamput dari Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun dengan barang bukti 56 gram ganja. Berikutnya, pada 23 Februari 2019, polisi mengamankan M Zubir Lubis dari Jalan Bustamam Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan dengan barang 15 Kg ganja.
Selanjutnya, pada 5 Maret 2019 polisi mengamankan Aswir Yunus dari Jalan Asrama Komplek Bumi Asri, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal dengan barang bukti 8 Kg sabu. Terakhir pada 11 Maret 2019, polisi berhasil mengamankan Zekki Rahman dari Loket Bus Sempati Star di Jalan Asrama, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Sunggal, dengan barang bukti 1 Kg sabu.
“Selain itu, kita juga mengamankan ganja tak bertuan dari ekspedisi Anugerah Kita di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun,” pungkas Dadang.
Lebih lanjut Dadang menjelaskan, dalam acara tersebut tidak semua narkotika hasil ungkapan dimusnahkan, alasannya sebagian dari barang bukti itu akan diperlukan untuk persidangan.
“Barang bukti yang disisikan yaitu sabu sebanyak 1.643 gram, ganja 123 gram, ekstasi 455 butir, dan ketamin 189.6 gram,” jelas Dadang.












