Jual Senjata Revolver, Dua Pria Diringkus Tim Pegasus

Ilustrasi Revolver
ilustrasi

MEDANHEADLINES.COM, Medan -Tim Pegasus Sat Reskrim Polrestabes Medan meringkus 2 orang pria karena kedapatan menjual sepucuk senjata api jenis revolver.

Dari informasi yang dihimpun, kedua pelaku tersebut adalah Sudarto (63) warga Jalan Sakti Lubis, Gang Buntu, Kecamatan Medan Kota serta M Hasan (48) warga Jalan Marindal I, Pasar IV l, Gang Karya, Patumbak yang keduanya berprofesi sebagai Supir

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira menjelaskan penangkapan ini bermula setelah pihaknya mendapatkan informasi terkait penjualan senjata api, pada Jumat (29/3/2019). Setelah melakukan penyelidikan, polisi terlebih dahulu menangkap Sudarto dikawasan Jalan Patimura, tepat di depan Petronas lama. Saat itu dia kedapatan sedang membawa senjata api tersebut.

“Dari penangkapan ini kemudian dilakukan pengembangan. Karena diketahui, pemilik senjata api ini ternyata rekan tersangka yang bernama M Hasan,” jelasnya.

Berbekal informasi ini, lanjutnya, pihaknya kemudian melakukan pencarian terhadap M Hasan. Sehingga akhirnya, ia pun berhasil ditangkap di kawasan Jalan Brigjen Katamso, saat berada di Singapore Station.

“Dari pemeriksaan terhadap tersangka, senjata api itu akan dijualkan dengan harga Rp 12 Juta,” terangnya.

Atas perbuatannya, sambung Putu, kedua tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951. Ancamannya kata dia berupa hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

“Saat ini kita masih melakukan pengembangan dari mana tersangka mendapatkan senpi ini,” Pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.