MEDANHEADLINES.COM, Medan – Pemerintah Kota Medan melalui Satpol PP melakukan pembongkaran terhadap salah satu bangunan Kos-kosan yang berada di jalan pembangunan Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Medan Baru, Senin (25/3/2019)
Pembongkaran ini dilakukan karena bangunan 3 lantai tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan, Padahal Sebelumnya tim terpadu sudah mengirimkan surat pemberitahuan untuk dapat melengkapi izin, namun pemilik bangunan tidak juga menghiraukan surat pemberitahuan tersebut.
Penertiban yang dipimpin langsung Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan M Sofyan, terdiri dari 2 orang Bintara Pembina Desa (Babinsa), 4 orang dari Dinas Tata Kota Medan, Satpol PP 6 orang. Namun sesampainya tim gabungan, mandor bahkan pemilik bangunan tersebut tidak ditempat.
Setelah menanti kurang lebih 1 jam, Kasatpol PP Kota Medan, memberi komando untuk merobohkan bangunan 3 lantai tersebut. Pasalnya, selama kurang lebih 1 jam, tim terpadu menantikan mandor namun tak kunjung datang.
“Sudah terlalu lama kita menanti disini, sudah langsung robohkan saja”, kata Kasatpol PP Kota Medan.
Selanjutnya Kasatpol PP Kota Medan menyebutkan, menurut peraturan pemilik bangunan harus mengantongi dulu SIMB baru melaksanakan pembangunan, namun kenyataan nya seperti yang saat ini terjadi, pemilik malah membangun dulu baru mengurus izin.
“Beberapa bangunan yang ada di Kota Medan seharusnya memiliki IMB dulu baru membangun bangunan tersebut tetapi kenyataannya yang terjadi saat ini adalah mereka malah membangun bangunan itu baru mengurus IMB nya,” kata Kasatpol PP Kota Medan.
Lebih lanjut Sofyan menjelaskan, hal ini dilakukan juga untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan, karena penertiban bangunan ini merupakan salah satu dari retribusi pengurusan SIMB, jika banyak pendirian bangunan tanpa izin dikhawatirkan target pendapat dari sektor itu tidak tercapai.
“Dengan menertibkan bangunan tanpa IMB ini dapat menambah PAD Kota Medan karena retribusi pengurusan IMB ini salah satu bagian dari PAD Kota Medan,” jelas Sofyan.(red)












