Hina Presiden Di Medsos, ZA Diringkus Personil Ditkrimsus Polda Sumut

Tatan

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja

MEDANHEADLINES.COM, Medan – ZA (25), Pelaku penghina Presiden Jokowi di media sosial berhasil diamankan Personil Ditkrimsus Polda Sumut dari rumahnya yang berada di Dusun 1 Desa Sipare-pare Kecamatan Air Putih, Batubara, Kamis (21/3).

Penangkapan terhadap tersangka ini berawal dari laporan Sekretaris Tim Kampanye Capres Jokowi- Ma’ruf Sumut Sastra yang melaporkan salah satu akun Facebook yang memposting “Binatang Kau Jokowi Otak Setan Main Dukun #2019 Tetap Ganti Presiden” pada hari Ahad 10 Maret 2019 lalu

“Selaku sekretaris tim kampanye, dia kemudian membuat laporan ke Polda Sumut karena merasa keberatan atas postingan itu yang dinilainya dapat menimbulkan keonaran dan kebencian, “sebut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Jumat (22/3).

Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Dia memakai akun asli. Kalo berdasarkan keterangan pelaku memuat postingan itu karena tidak senang atas pemerintahan saat ini, ” urainya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pria itu dengan Pasal 28 (2) jo Pasal 45a (2) UU RI No 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE Subsider Pasal 14 (1) UU RI No 1 Tahun 1946.

“Dalam waktu dekat akan segera kita limpahkan ke kejaksaan,” Pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.